Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP28929284
Rincian Aduan
LGWP28929284
Selesai
Public
Sebelumnya Maaf, nama Saya Ferry saya tinggal di Banten dari Soditan Kec Lasem
Keluarga saya tinggal di Soditan
Saya email di sini karna di Pihak Terkait masalah Covid tidak menyertakan alamat email
Saya mau menanyakan kenapa di Lasem tepatnya di desa Soditan di tengah pemukiman Warga di jadikan tempat untuk merawat Pasien Covid se Kec Lasem, apakah tidak ada tempat lain di Lasem ini yang setidaknya lebih aman untuk warga sekitar??
Dan kemarin tgl 19 Juli ada pasien warga Ds Soditan yang di duga Positif keadaan Reaktif msh menunggu hasil Swap ada yang meninggal, dan semalam jam 12 di makamkan
Yg saya mau tanyakan lg kenapa jalur kedatangan jenasah di lewatkan gang yang padat penduduk yg kebetulan persis dekat rumah orang tua saya. Sedang msh ada jalur lain dr desa Pereng yg lebih ada jarak ke rumah warga.
Apakah demikian SOP Petugas yang berwenang dalam Hal ini Petugas Gugus Tugas Covid yg lebih tau akan bahaya virus ini tp tindakannya dapat membahayakan Warga
Tolong untuk di Respon
Terimakasih.......
Disposisi
Senin, 20 Juli 2020 - 08:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang
Verifikasi
Selasa, 21 Juli 2020 - 09:52 WIBKabupaten Rembang
terimakasih akan kami tindak lanjuti
Progress
Rabu, 19 Agustus 2020 - 08:45 WIBKabupaten Rembang
Berkaitan dengan jawaban atas pertanyaan Bapak, kami bagian dari satuan tugas ditingkat kecamatan menjalankan tugas sesuai dengan pedoman yang sudah ditetapkan yaitu sesuai Surat Edaran Bupati Rembang Nomor 400/097/2020 tentang Penyelenggaraan Jaring Pengaman Sosial Tingkat Desa di Kabupaten Rembang Tahun 2020 huruf E nomor 2 poin b.2) tentang penyiapan tempat isolasi di desa. Dalam hal ini yang terkonfirmasi corona dan tanpa gejala adalah warga Soditan, maka sesuai aturan isolasi mandiri dan isolasi mandirinya dilakukan sesuai domisili masing-masing.
Sedangkan untuk yang berkaitan dengan rute pemakaman yang melewati pemukipan hal tersebut sesuai pedoman covid bahwa bahwa pasien yang meninggal dengan hasil SWAB positif harus dimakamkan sesuai aturan covid yaitu dari rumah sakit yang dari awal menangani langsung ke lokasi pemakaman dan rute yang paling cepat dan terdekat untuk mobil ambulance dengan liang lahat. Setelah berkoordinasi dengan satuan tugas kecamatan dan desa diputuskan rute tercepat dan terdekat serta dapat dilewati mobil jenazah adalah rute tersebut.
Selesai
Rabu, 19 Agustus 2020 - 08:55 WIBKabupaten Rembang
Laporan selesai