Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP28796768
Rincian Aduan
LGWP28796768
Selesai
Public
Lampiran
Assalamualaikum,pak ganjar kami guru SMK swasta non sertifikasi,yg biasanya mendapatkan tunjangan dana dari APBN jateng,tp hampir 2 tahun lebih kami tdk menerimanya,kami tanya ke dinas kab.brebes itu kewenangan dari propinsi...padahal kami masih butuh dana tersebut sebagai guru yg belum bersertifikasi,semoga ada pencerahannya,terima kasih...wassalam,(Norman Iqbal),guru SMK swasta brebes.
Disposisi
Senin, 28 Januari 2019 - 09:56 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Selasa, 29 Januari 2019 - 16:17 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas pertanyaan saydara. Perlu kami jelaskan bahwa Tunjangan Fungsional Guru Wiyata Bakti adalah program nasional yang dibiayai oleh APBN. Program ini telah dihentikan pemerintah sejak tahun 2016.
Mulai tahun 2017 pemerintah (Kemendikbud) menetapkan Aneka Tunjangan bagi guru yg terdiri dari :
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
2. Tunjangan Khusus (TK) dg sasaran Guru yg bertugas di daerah khusus.
3. Tambahan Penghasilan bagi guru yg blm memperoleh Tunjangan Profesi Guru.
Ketentuan dan syarat penyaluran Aneka Tunjangan diatur dg Permendikbud.
Demikian penjelasan kami semoga bermanfaat. Terima kasih
Selesai
Selasa, 29 Januari 2019 - 16:39 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas pertanyaan saudara. Perlu kami jelaskan bahwa Tunjangan Fungsional Guru Wiyata Bakti adalah program nasional yang dibiayai oleh APBN. Program ini telah dihentikan pemerintah sejak tahun 2016.
Mulai tahun 2017 pemerintah (Kemendikbud) menetapkan Aneka Tunjangan bagi guru yg terdiri dari :
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
2. Tunjangan Khusus (TK) dg sasaran Guru yg bertugas di daerah khusus.
3. Tambahan Penghasilan bagi guru yg blm memperoleh Tunjangan Profesi Guru.
Ketentuan dan syarat penyaluran Aneka Tunjangan diatur dg Permendikbud.
Demikian penjelasan kami semoga bermanfaat. Terima kasih