Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP28796768

Rincian Aduan

LGWP28796768

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BREBES
18 Jan 2019
0 ditandai
Assalamualaikum,pak ganjar kami guru SMK swasta non sertifikasi,yg biasanya mendapatkan tunjangan dana dari APBN jateng,tp hampir 2 tahun lebih kami tdk menerimanya,kami tanya ke dinas kab.brebes itu kewenangan dari propinsi...padahal kami masih butuh dana tersebut sebagai guru yg belum bersertifikasi,semoga ada pencerahannya,terima kasih...wassalam,(Norman Iqbal),guru SMK swasta brebes.

Disposisi

Senin, 28 Januari 2019 - 09:56 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Selasa, 29 Januari 2019 - 16:17 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas pertanyaan saydara. Perlu kami jelaskan bahwa Tunjangan Fungsional Guru Wiyata Bakti adalah program nasional yang dibiayai oleh APBN.  Program ini telah dihentikan pemerintah sejak tahun 2016.
Mulai tahun  2017 pemerintah (Kemendikbud) menetapkan  Aneka Tunjangan bagi guru yg terdiri dari :
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
2. Tunjangan Khusus (TK) dg sasaran Guru yg bertugas di daerah khusus.
3. Tambahan Penghasilan bagi guru yg blm memperoleh Tunjangan Profesi Guru.
Ketentuan dan syarat penyaluran Aneka Tunjangan diatur dg Permendikbud.
Demikian penjelasan kami semoga bermanfaat. Terima kasih

Selesai

Selasa, 29 Januari 2019 - 16:39 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas pertanyaan saudara. Perlu kami jelaskan bahwa Tunjangan Fungsional Guru Wiyata Bakti adalah program nasional yang dibiayai oleh APBN. Program ini telah dihentikan pemerintah sejak tahun 2016. Mulai tahun 2017 pemerintah (Kemendikbud) menetapkan Aneka Tunjangan bagi guru yg terdiri dari : 1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2. Tunjangan Khusus (TK) dg sasaran Guru yg bertugas di daerah khusus. 3. Tambahan Penghasilan bagi guru yg blm memperoleh Tunjangan Profesi Guru. Ketentuan dan syarat penyaluran Aneka Tunjangan diatur dg Permendikbud. Demikian penjelasan kami semoga bermanfaat. Terima kasih