Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP28671536
Rincian Aduan
LGWP28671536
Selesai
Public
BPJS kesehatan gratis karna tidak gi mampu mmbayarx, namun dipersulit dan dtolak dinsos kab tegal.tolongg pk gub saya warga nda mampu lagi bayar iuran kls 3,pkerjaan serabutn,kluarga 4.
Disposisi
Rabu, 07 Oktober 2020 - 11:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 22:11 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan akan kami tindaklanjuti ke bidang terkait
Progress
Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:17 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami informasikan bahwa penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah merupakan peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial. Pengajuan dapat dilakukan ke Pemerintah Desa untuk diusulkan masuk dalam DTKS oleh pemerintah Desa yang akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menerima KIS sebagai PBI. Terima kasih
Selesai
Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:17 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami informasikan bahwa penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah merupakan peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial. Pengajuan dapat dilakukan ke Pemerintah Desa untuk diusulkan masuk dalam DTKS oleh pemerintah Desa yang akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menerima KIS sebagai PBI. Terima kasih