Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP28671536

Rincian Aduan

LGWP28671536

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
07 Oct 2020
0 ditandai
BPJS kesehatan gratis karna tidak gi mampu mmbayarx, namun dipersulit dan dtolak dinsos kab tegal.tolongg pk gub saya warga nda mampu lagi bayar iuran kls 3,pkerjaan serabutn,kluarga 4.

Disposisi

Rabu, 07 Oktober 2020 - 11:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 22:11 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan akan kami tindaklanjuti ke bidang terkait

Progress

Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:17 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami informasikan bahwa penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah merupakan peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial. Pengajuan dapat dilakukan ke Pemerintah Desa untuk diusulkan masuk dalam DTKS oleh pemerintah Desa yang akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menerima KIS sebagai PBI. Terima kasih

Selesai

Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:17 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami informasikan bahwa penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah merupakan peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial. Pengajuan dapat dilakukan ke Pemerintah Desa untuk diusulkan masuk dalam DTKS oleh pemerintah Desa yang akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menerima KIS sebagai PBI. Terima kasih