Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP28582549

Rincian Aduan

LGWP28582549

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PATI
03 May 2018
0 ditandai
Dear Yth. Bapak Gubernur Jateng. Kami sampaikan laporan berkaitan dengan proses pelelangan pekerjaan/EProc melalui aplikasI SPSE pada lpse.jatengprov.go.id yang nampaknya tidak Terbuka dan Adil. Kami selaku penyedia beberapa kali menemui proses pelelangan pekerjaan yang di organisir oleh ULP Prov. Jateng yang menurut kami kurang sesuai dengan tujuan dibuatnya aplikasi SPSE karna tidak terbuka diantaranya = 1. Harga Penawaran tidak dimunculkan / diumumkan pada aplikasi SPSE selama jadwal pembukaan penawaran. Berkaitan dengan hal diatas kami selaku penyedia tidak bisa mengetahui persis proses pelelangan pekerjaan tersebut (apakah kami masuk nominasi tiga harga terendah atau tidak) dan sampai di akhir proses pelelangan pada saat jadwal pengumuman pemenang kami mendapati pemenang telah di tetapkan di perusahaan lain padahal kami ada di urutan nominasi 3 harga terendah dan tidak diundang untuk pembuktian kualifikasi. Dan akhirnya pada kolom evaluasi hanya menyebutkan kekalahan kami karna alasan "penyedia tidak lolos evaluasi teknis" tanpa menjelaskan detailnya. 2. Terlalu sering dan terlalu lama Pokja Ulp merubah jadwal pelelangan pekerjaan bahkan ada yang saking seringnya jadwal dirubah sehingga proses pelelangan mundur lebih dari 1 bulan hanya karna alasan kurangnya waktu Evaluasi Dokumen. Yang selalu menjadi pertanyaan tanpa narasumber di benak kami adalah : 1. Apakah perlu pengumuman tersebut di sembunyikan / tidak di tampilkan pada SPSE yang seharusnya merupakan media untuk Panitia / Pokja ULP mengumumkan proses pelelangan secara terbuka yang jujur dan adil? Apakah hal tersebut sudah sesuai prosedur pelaksanaan pelelangan pekerjaan? kalau memang hal tersebut kenapa harus ada aplikasi SPSE yang dimaksudkan sebagai media pelaksanaan pelelangan secara terbuka. "Pasti ada apa apa kalau masih umpetan gini..." 2. Apakah Panitia /pokja sudah di tunjuk secara professional oleh ULP? kalau sudah kenapa jadwal yang sudah di tetapkan masih harus diundur undur dan unduuuuur terus, dirubah rubah dan rubah terus? atau memang pokja ada maksud lain dalam melaksanakan proses pelelangan pekerjaan? SARAN = Kepada pak Gubernur Mohon ditinjau kembali secepatnya professionalisme pejabat dan jajaran terkait proses pelelangan pekerjaan di ULP Prov. Jateng daripada nanti kebacut ditinjau oleh badan/instansi yang suka meninjau, mengaudit dan akhirnya memvonis. Saya yakin masih ada kesempatan untuk Prov. Jateng untuk menjadi lebih baik, boten korupsi ugo boten ngapusi. Mohon segera ditindak lanjuti ya pak demi kebaikan bersama karna kita semua tahu ULP adalah bagian vital dari dinamika pengelolaan Anggaran baik APBD, APBN, dll yang sudah sering makan korban (tersangka). suwun Bapak Gub.

Disposisi

Jumat, 04 Mei 2018 - 08:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Verifikasi

Senin, 07 Mei 2018 - 09:05 WIB

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Selesai

Rabu, 16 Mei 2018 - 07:42 WIB

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

terima kasih atas laporannya berikut kami sampaikan:
1. terkait pengaduan harga penawaran tidak dimunculkan/diumumkan pada aplikasi SPSE selama jadwal pembukaan, dapat dijelaskan bahwa kedepan harga penawaran akan diumumkan setelah tahapan upload dokumen penawaran, sedangkan harga terkoreksi akan dimumkan ketika sudah dilakukan tahapan pemnuktian kualifikasi dan klarifikasi lapangan.
2. adapun perihal pengaduan pokha terlalu sering merubah jadwal proses pelelangan, dapat dijelaskan bahwa Pokja memperpanjang / merubah jadwal hanya dalam keadaan tertentu saja, antara lain untuk pekerjaan yang bersifat kompleks, pekerjaan yang membutuhkan klarifikasi lapangan serta adanya gangguan server di LPSE.
3. sebagai tambahan informasi terkait hal tsb diatas, bahwa hasil evaluasi administrasi teknis, harga dan kualifikasi secara keseluruhan sudah termuat dalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) dan diupload dalam sistem.