Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP28568504

Rincian Aduan

LGWP28568504

Verifikasi Public
KABUPATEN BATANG
27 Apr 2021
0 ditandai
Pak Gub, tolong perhatikan nasib GTT PTT Disdikbud Provinsi Jawa Tengah, semua dapat THR, masak kami hanya mlongo tidak dapat apa-apa. Kami juga pekerja Pak, bagian dari pegawai pemprov jateng juga, dan kami bukan pejabat yg tidak berhak THR. Apa yang menyebabkan kami tidak pernah dapat THR? Apa dosa kami Pak? Disdikbud mohon kalau membuat aturan yg bijaksana.

Disposisi

Selasa, 27 April 2021 - 10:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Sabtu, 01 Mei 2021 - 10:05 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Mempertimbangkan ketersediaan anggaran pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka tidak dialokasikan anggaran untuk pembiayaan honorarium berupa THR dan/atau honorarium ke-13 bagi GTT dan PTT. Hal ini juga didasarkan :
•    Status kepegawaian GTT dan PTT bukan merupakan Pegawai Honorarium Tetap.
•    Penugasan GTT dan PTT berdasarkan kontrak kerja dengan Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah).
•    Kontrak kerja dilaksanakan dengan waktu terbatas.
Disampaikan pula bahwa, sesuai PP 63 Tahun  2021 (Pasal 16 huruf b) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, dinyatakan bahwa  THR dan Gaji Ketiga Belas dengan sumber APBD dapat diberikan dengan ketentuan kepada “Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah”.
Terkait dengan pemningkatan kesejahteraan GTT dan PTT, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap memberikan perhatian yang serius yakni melalui pemberian honorarium dengan pendekatan Upah Minimum Kabupaen/Kota setempat yang dihitung berdasarkan beban kerja dan/atau kualifikasi pendidikan. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya untuk Pendidikan.