Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP28547406
Rincian Aduan
LGWP28547406
Selesai
Public
Disaat covid-19 usaha UMKM kami pendapatan menurun drastis pak, kami juga punya utang di bank mandiri kemarin kamu mengajukan penangguhan selama 3 bulan sampe bulan Agustus, saya kira mulai normal bulan Agustus tetapi malah tambah turun sehingga kamu belum bisa bayar cicilan kamu mengajukan lagi penangguhan, tapi tetap suruh bayar cicilan satu bulan sedangkan kami benar" lagi turun drastis tapi apa kami dimarahin dari pihak bank tidak mengerti bagaimana UMKM sedang tertatih" itu aja kami masih mempertahankan karyawan 2 orang coba saja kalau kami menutup jualan kami mungkin 2 orang tersebut nganggur bagaimana untuk menghidupi istri dan anakanua.. tolong pemerintah memberikan aturan bagi perbankan untuk lebih memahami kondisi UMKM saat ini
Disposisi
Selasa, 06 Oktober 2020 - 08:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:20 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:24 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:24 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.