Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP28547406

Rincian Aduan

LGWP28547406

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
05 Oct 2020
0 ditandai
Disaat covid-19 usaha UMKM kami pendapatan menurun drastis pak, kami juga punya utang di bank mandiri kemarin kamu mengajukan penangguhan selama 3 bulan sampe bulan Agustus, saya kira mulai normal bulan Agustus tetapi malah tambah turun sehingga kamu belum bisa bayar cicilan kamu mengajukan lagi penangguhan, tapi tetap suruh bayar cicilan satu bulan sedangkan kami benar" lagi turun drastis tapi apa kami dimarahin dari pihak bank tidak mengerti bagaimana UMKM sedang tertatih" itu aja kami masih mempertahankan karyawan 2 orang coba saja kalau kami menutup jualan kami mungkin 2 orang tersebut nganggur bagaimana untuk menghidupi istri dan anakanua.. tolong pemerintah memberikan aturan bagi perbankan untuk lebih memahami kondisi UMKM saat ini

Disposisi

Selasa, 06 Oktober 2020 - 08:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:20 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:24 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:24 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.