Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP28498033
Rincian Aduan
LGWP28498033
Selesai
Public
Saya berkerja sebagai driver online dan selama ini saya tidak bisa bekerja selama pandemi corona.anak saya 2 istri juga tidak bekerja...dari awal corona sampai hari ini saya belum dapet bantuan apa pun dari pemerintah setempat dan semua tetangga saya juga tidak dapet bantuan.tolong pak gub.ganjar di tindak lanjut pembagian sembako atow BLT yang tidak merata ini.terimakasih
Disposisi
Minggu, 29 November 2020 - 12:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Rabu, 02 Desember 2020 - 07:57 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya aduan saudara akan segera kami koordinasikan dengan dinas sosial kabupaten kendal, semogga segera ada tindaklanjuti..mohon untuk bisa menyertakan identitas diri serta alamat lengkap agar lebih mempermudah dalam melacaknya
Selesai
Senin, 14 Desember 2020 - 08:01 WIBKabupaten Kendal
Kepada Yth,
Sdr. Bapak Munif Hatta
di tempat
1. Pemerintah memberikan bantuan bagi masyarakat terdampak covid19 dengan sasaran penduduk miskin yang memenuhi kriteria dan belum menerima bantuan dari pemerintah (PKH dan BPNT/Sembako) baik yang telah masuk dalam DTKS maupun belum masuk DTKS dan di data melalui usulan Desa/Kelurahan masingmasing, sedangkan pada saat ini proses pendataan dan aplikasi telah ditutup.
2. Bantuan dampak covid19 diproses melalui aplikasi sehingga jika syarat maupun identitas kependudukan tidak lengkap (belum rekam EKTP, NIK tidak valid dan sebab lainnya), secara otomatis akan tertolak oleh system sebagai akibat penduduk yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar penerima bantuan. Agar penduduk rentan mendapat hak2nya, maka identitas kependudukan yang bersangkutan harus diperbaiki ke Dinas Dukcapil dan selanjutnya menghubungi Kepala Desa/Lurah setempat agar didata dan dimasukkan dalam DTKS melalui tenaga Fasilitator/Verifikator.
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk diketahui.
Sdr. Bapak Munif Hatta
di tempat
1. Pemerintah memberikan bantuan bagi masyarakat terdampak covid19 dengan sasaran penduduk miskin yang memenuhi kriteria dan belum menerima bantuan dari pemerintah (PKH dan BPNT/Sembako) baik yang telah masuk dalam DTKS maupun belum masuk DTKS dan di data melalui usulan Desa/Kelurahan masingmasing, sedangkan pada saat ini proses pendataan dan aplikasi telah ditutup.
2. Bantuan dampak covid19 diproses melalui aplikasi sehingga jika syarat maupun identitas kependudukan tidak lengkap (belum rekam EKTP, NIK tidak valid dan sebab lainnya), secara otomatis akan tertolak oleh system sebagai akibat penduduk yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar penerima bantuan. Agar penduduk rentan mendapat hak2nya, maka identitas kependudukan yang bersangkutan harus diperbaiki ke Dinas Dukcapil dan selanjutnya menghubungi Kepala Desa/Lurah setempat agar didata dan dimasukkan dalam DTKS melalui tenaga Fasilitator/Verifikator.
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk diketahui.