Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP28338117
Rincian Aduan
LGWP28338117
Selesai
Public
Sd jatirejo 1 dan 2 itu di regroup.tp waktu sosialisasi/ musyawarah pertama kami walimurid sd 1 gak di undang.waktu kami di undang sudah keputusan.sedangkan kami di rugikan dgn keputusan2.al. Kami hanya buruh/ penderes.sekarang perbulan hrs tambah pengeluaran 300rb..jarak sekolah lbh jauh.kami tinggalnya di gunung..kalau pas musim hujan rawan longsor...semua keberatan yg kami ajukan tidak di tanggapi.bahkan adapejabat yg bilang pemerintah tidak bisa di atur oleh rakyat.lalu apa bisa pemerintah tanpa rakyat..pak lurah bilang sekolah bisa di mana saja..iya betul.tp klau menyebabkan anak2 mogok sekolah.apa gak rugi..ada yg blg kan dpt pkh.kan bsa bt nambh uang saku anak...betul...tp yg dpt pkh kan gak semua..150rb per 3bln.trus ygseperti saya ini bgmn..suami saya buruh angkut kayu dari hutan( pendolok) untuk menambah pincome saya jadi pembantu di semarang.sebulan sekali plg.di rumah almarhum bpk suwarno sh.pensiunan dinas dikbud prov jateng.rumahnya di depan mertuanya bpk cahyo kumolo.mantan mendagri..saya belain jauh anak suami.biar anak bsa sekolah.tp mlh kami ditelantarkan oleh org yg seharusnya menjaga...saya cma mohon di kaji ulang keputusanya.libatkan semua pihak..tanya bagaimana baiknya.trimakasih atas perhatiannya
Disposisi
Selasa, 14 Januari 2020 - 08:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo
Verifikasi
Selasa, 14 Januari 2020 - 12:34 WIBKabupaten Purworejo
Selamat Siang. Laporan anda kami teruskan ke Dindikpora Kab. Purworejo untuk mendapat tindak lanjut. Terima kasih.
Selesai
Rabu, 22 Januari 2020 - 08:20 WIBKabupaten Purworejo
Terimakasih atas masukan dan sarannya, bahwa proses regrouping sudah berjalan dengan mengacu pada peraturan mendikbud RI nmr: 36 th 2014 tentang pedoman pendirian, perubahan,dan penutupan satuan pendidikan,perbub nmr: 37 th 2009 tentang pedoman penghapusan dan penggabungan sekolah dasar, juga surat edaran nmr: 0993/D/PR/2019 tentang kualitas data pokok pendidikan ini sudah disosialisasikan di masing masing kec selanjutnya ditindaklanjuti tim regrup tingkat kec. untuk sosialisasi dan musyawarah regrup, hasilnya diusulkan ke tingkat kab yg diusulkan ke bupati untuk SK regruping. saat ini kab purworejo juga kekurangan guru SD sejumlah 1800 lebih, karena kekurangan jumlah guru SD maka 1 SD hanya diisi guru pns rata2 sejumlah 3 atau 4 orang saja, padahal kebutuhan SD adalah minimal 10 orang tenaga pns, maka dengan adanya proses regrouping diharapkan jumlah guru pns di suatu sd minimal dapat bertambah. Insya Allah dengan adanya regrouping banyak manfaat yang didapat, kami yakin anak2 yang terkena regroup akan mendapat pendidikan yang lebih baik dan berkualitas.
Terimakasih.