Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP28230294

Rincian Aduan

LGWP28230294

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
14 Apr 2018
0 ditandai
Pak Gubernur, bagaimana cara menjual tanah ke Pemda, sesuai RTRW, tanah yg akan dijual tersebut berada pada area peruntukan pariwisata dan lahan pertanian kering. alamat di Colo kudus, dekat Gunung Muria. saya berpendapat area ini sangat cocok untuk Rest Area, Kantong Parkir karena kondisi jalan menuju Gunung muria sempit dan tidak ada area yg bisa untuk puteran Bus. adapun terminal lama yang kondisinya tidak layak, akses kesana pun berbahaya dan rawan kecelakaan ( menanjak jalan sempit dan menikung). Luas tanah 10 Ha ini cocok dikembangkan menjadi area wisata baru disampin mendukung wisata gunung muria sebelumnya. Ini cocok di buat Kantong Parkir, Rest Area,resto, Stand PKL, Resort, pusat pertunjukan seni budaya, outbound dan waterpark. saya khawatir karena sebelumnya tanah ini akan dibeli untuk perumahan, yayasan, dan peternakan (pabrik) Mohon penjelasan

Disposisi

Senin, 16 April 2018 - 08:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Senin, 16 April 2018 - 08:28 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Senin, 16 April 2018 - 08:32 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

monggo silahkan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Kudus, Dinas Perumahan setempat. terima kasih

Selesai

Senin, 16 April 2018 - 08:40 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan