Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP28107872
KABUPATEN GROBOGAN, 07 Apr 2020
Assalamualaikum.wr.wb pak ganjar, kenapa di desa ibu saya yang mendapat bantuan pkh atau apapun itu namanya saya kurang tau, kenapa yang mendapat bantuan itu justru orang2 yang berada mereka yang punya tanah/sawah luas, malahan yang benar2 tidak mempunyai harta tidak dapat. Dan saya lihat di berbagai daerah itu sudah di tangani dengan tegas Dan mereka yg mampu memdapat pkh itu langsung pada di cabut, sedangkan di desa saya tidak Ada tindakan apapun. Dan saya heran, kenapa pemerintah tidak melakukan survey sebelum menentukan bantuan pkh itu. Keluarga saya benar2 orang tidak mampu, kalau pun ibu saya tidak bekerja jadi tkw di arab dulu pak gak akan saya punya tempat tinggal pak, yg ibu Dan bapak saya punya hanya sepetak tanah Dan rumah hasil ibu saya tkw bertahun2 tapi keluarga ibu saya Dari dulu tidak pernah dapat fasilitas apapun Dari negara, entah itu bpjs dri pemerintah anak2 ibu saya 3 juga tidak pernah mrndapat bantuan apapun waktu sekolah, listrik juga gk dapet yg subsidi, tapi kenapa mereka yg punya harta lebih malah pada dapet bantuan, di tambah dampak covid-19 ini mereka dapat tambahan tunjangan. Saya mohon pak ganjar beri keadilannya pak. Terimakasih pak aebelumnya. Desa kebonagung kec. Tegowanu kab. Grobogan
Disposisi
Rabu, 08 April 2020 - 09:28 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 29 April 2020 - 11:10 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Selasa, 16 Juni 2020 - 12:27 WIB
Kabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.
Apabila Saudara menemukan yang layak untuk mendapatkan bantuan namun belum mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.
Berdasarkan klarifikasi Dinas Sosial Kabupaten Grobogan bahwa kalau Saudara melihat di lapangan ada KPM yang dianggap salah sasaran, maka dapat disampaikan data secara jelas, agar dapat ditindaklanjuti.
Perlu disampaikan bahwa syarat mundur peserta PKH adalah sebagai berikut :
1. Karena sudah tidak punya komponen (pendidikan,kesehatan/kesos)
2. Mandiri (mundur secara sukarela, karena sudah mampu)
3. Apabila ada KPM yang mampu tapi tidak mau mundur maka :
a. KPM akan di edukasi untuk mundur dengan membuat surat pernyataan.
b. Apabila KPM tidak mau mundur, maka akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa untuk dibuatkan surat keterangan mampu.
Demikian terimakasih.