Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP28098597

Rincian Aduan

LGWP28098597

Selesai Public

Lampiran

07 Jan 2020
0 ditandai
Saya ingin memberitahukan bahwa ada penyalahgunaan alat negara yang digunakan oleh aparat polisi kudus jawa tengah, diantara lain melakukan penyadapan dirumah saya, tempat kerja saya, rumah teman teman saya dan jalan yang sering saya lalui. Bukan itu saja barang tersebut ditempatkan didekat kamar mandi rumah saya, jadi ketika keluarga saya mandi mereka dapat melihat keluarga saya telanjang, bukankah itu pelanggaran ham. Juga banyak orang diberikan alat yang kecil semacam penghancur otak, jadi ketika diarahkan di kepala saya akan terasa sakit sekali seakan mau pecah, bukankah itu masuk pembunuhan berencana. Ada pula alat untuk membuat nafas jadi sesak. Semua alat alat di operasikan dan di kontrol di polsek kota kudus, yang menjadi pertanyaan, kenapa targetnya saya salah saya apa. Mereka para aparat juga menggunakan satelit negara untuk melakukan tindakannnya tersebut, kalaupun ada history atau riwayat penggunaan alat ini tolong cek lebih lanjut. Peristiwa ini sudah berlangsung selama 4 tahun lebih atau hampir 5 tahun. Mereka menggunakan anggaran negara untuk aksi kejahatannya apa itu sudah benar. Saya bisa merasakan kalau ada alat tersebut di sekitar saya, karena targetnya adalah saya.SAYA HARAP PEMERINTAH ATAU APARAT NEGARA DAPAT BERTINDAK TEGAS DENGAN MASALAH YANG SAYA HADAPI INI,TERIMA KASIH Nama saya : Agus Setia Nugraha Tempat, tgl. lahir : Kudus, 27 Agustus 1991 Usia : 28 tahun No. Ktp : 3319012708910001

Disposisi

Rabu, 08 Januari 2020 - 11:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 08 Januari 2020 - 11:43 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara Doy. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Selesai

Kamis, 12 Maret 2020 - 08:47 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

File pelapor meminta maaf pada aduan laporgub berikutnya karena perkara tsb hanya khayalan pelapor belaka.