Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP28092552

Rincian Aduan

LGWP28092552

Selesai Public
KABUPATEN PATI
10 Aug 2020
0 ditandai
Assalamualaikum wr.wb Selamat siang pak. Lapor terkait dengan phk,ini saya dan 10 teman saya terkena phk oleh PT SEMAR PELITA SEJATI sejak 1 Mei 2020. Kami bersebelas bekerja di PT SEMAR PELITA SEJATI Jl. Kyai Pupus No 15 Gajahmati Pati dan sejak diphk gaji dan tali asih kami belum dibayarkan. Sedangkan dalam perjanjian gaji dan tali asih kami akan dibayar secara bertahap. Gaji kami sudah dibayar tetapi tali asih kami sampai saat ini belum dibayarkan. Dalam perjanjian tali asih akan dibayarkan dibulan juni dan juli. Kami juga sudah melaporkan kasus ini ke disnaker Pati. Disnaker Pati sudah mengirimkan undangan di kantor pusat PT SEMAR PELITA SEJATI di Jl.dr.ismail no.12 gisikdrono Semarang untuk datang ke pati, namun pihak terkait belum juga memenuhi panggilan. Mohon bantuan dari pemprov jawa tengah untuk membantu kami mendapatkan hak kami. Terima kasih

Disposisi

Senin, 10 Agustus 2020 - 12:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Senin, 10 Agustus 2020 - 13:14 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima,akan kami koordinasikan dengan dinas terkait

Progress

Rabu, 12 Agustus 2020 - 07:54 WIB

Kabupaten Pati

laporan sudah kami sampaikan ke dinas terkait melalui surat nomor 045/891.

Selesai

Rabu, 19 Agustus 2020 - 15:07 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati melalui surat nomor 045/3467 tanggal 18 Agusstus 2020. Atas pengaduan Saudara, kami tindaklanjuti dengan mengundang perusahaan yang kami alamatkan pada kantor pusat PT. Semar Pelita Sejati , Jl. Dr. Ismangil no. 12 Pamularsih Semarang. Karena rasa kemanusiaan kami mencoba menjembataninya agar pekerja mendapatkan hak-hak sebegamana yang disepakati, melalui surat sebanyak dua kali :
  1. Pada tanggal 28 Juli 2020 dengan surat nomor 005/3177 tanggal 18 Juli 2020 perihal undangan klarifikasi. 
  2. Pada tanggal 06 Agustus 2020 dengan surat nomor 005/3299 tanggal 29 Juli 2020. perihal undangan klarifikasi. 
tetapi perusahaan tidak hadir.  Mengingat perusahaan di Kabupaten Pati sudah tutup dan masih aktif berkantor pusat di wilayah hukum Semarang, maka menurut hemat kami akan lebih efektif jika pengaduan ini ditangani pihak provinsi (Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah ) Terima kasih.