Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP27983089
Rincian Aduan
LGWP27983089
Verifikasi
Public
assalamualaikum wr.wb.perkenalkan nama saya Namira Rizki Aulia tinggal di wilayah Kelurahan Wonosari,Ngaliyan,Semarang
saya mau lapor pak bahwa melihat sistem zonasi,jarak dari kelurahan kesekolah/SMAN 8 SEMARANG hanya 2KM dan saya kegeser terus pak. Setelah saya lihat dari ppdb jaraknya yang lebih jauh ada yang dari kelurahan ngadirgo,krapyak,kedungpane,gisikdrono malah masuk dizonasi yang jaraknya lebih jauh dibanding saya mohon solusinya pak. Sebenarnya yang dijadikan acuan itu jarak atau umur ya pak? sekian terima kasih wassalamualaikum wr.wb.
Disposisi
Selasa, 23 Juni 2020 - 16:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Selasa, 23 Juni 2020 - 17:17 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Seleksi PPDB SMA dengan ketentuan:
a. Jalur Zonasi
1) Seleksi dilakukan dengan:
a) jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah;
b) usia yang paling tinggi calon peserta didik;
c) nilaiprestasi.
2) Calon peserta didik baru yang melalrukan pendaftaran melalui jalur
zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi luar zona dan dinyatakan
diterirna pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah :
a) jalur zonasi,
b) jalur aflrmasi, dan
c) jalur prestasi
a. Jalur Zonasi
1) Seleksi dilakukan dengan:
a) jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah;
b) usia yang paling tinggi calon peserta didik;
c) nilaiprestasi.
2) Calon peserta didik baru yang melalrukan pendaftaran melalui jalur
zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi luar zona dan dinyatakan
diterirna pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah :
a) jalur zonasi,
b) jalur aflrmasi, dan
c) jalur prestasi