Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP27983089

Rincian Aduan

LGWP27983089

Verifikasi Public
23 Jun 2020
0 ditandai
assalamualaikum wr.wb.perkenalkan nama saya Namira Rizki Aulia tinggal di wilayah Kelurahan Wonosari,Ngaliyan,Semarang saya mau lapor pak bahwa melihat sistem zonasi,jarak dari kelurahan kesekolah/SMAN 8 SEMARANG hanya 2KM dan saya kegeser terus pak. Setelah saya lihat dari ppdb jaraknya yang lebih jauh ada yang dari kelurahan ngadirgo,krapyak,kedungpane,gisikdrono malah masuk dizonasi yang jaraknya lebih jauh dibanding saya mohon solusinya pak. Sebenarnya yang dijadikan acuan itu jarak atau umur ya pak? sekian terima kasih wassalamualaikum wr.wb.

Disposisi

Selasa, 23 Juni 2020 - 16:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Selasa, 23 Juni 2020 - 17:17 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Seleksi PPDB SMA dengan ketentuan:
a. Jalur Zonasi

1) Seleksi dilakukan dengan:
a) jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah;
b) usia yang paling tinggi calon peserta didik;
c) nilaiprestasi.
2) Calon peserta didik baru yang melalrukan pendaftaran melalui jalur
zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi luar zona dan dinyatakan
diterirna pada lebih
dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah :
a) jalur zonasi,
b) jalur aflrmasi, dan
c) jalur prestasi