Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP27957294

Rincian Aduan

LGWP27957294

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
04 Feb 2020
0 ditandai
asslm untuk Bapak pemimpin jawa tengah bapak ganjar pranowo ada yang saya tanyakan soal sistem pembuatan servitikat tanah yang saat ini lagi viral terkait berita bikin servitikat tanah itu gratissss,tapi kenyataanya tidak gratis di desa bikin sevitikat tanah di minta biaya oleh perangkat desa sebesar 600ribu per servitikat itu termasuk pungli tidak?mohon di jawab.

Disposisi

Selasa, 04 Februari 2020 - 08:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 10 Februari 2020 - 09:40 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pertanyaan sodara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Selasa, 11 Februari 2020 - 11:02 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya....betul gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih