Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP27956850
KABUPATEN SEMARANG, 01 Dec 2016
Mengenai program balik nama dan denda pajak gratis. yang berlaku sampai tanggal 30 desember 2016. oknum samsat ungaran mengatakan bahwa berkas baru dapat di ambil tanggal 31 desember 2016 dan oknum mengatakan kalau di beri waktu 30 hari untuk menyelesaikan pengumpulan berkas. ini sama saja memaksa kita untuk telat membayar pajak dan di kenakan denda pajak. dan pasti akan ada indikasi pungli agar dapat di proses lebih cepat. mohon di tindak, karena kami merasa di kecewakan dan di rugikan baik waktu maupun materiil.
Disposisi
Jumat, 02 Desember 2016 - 05:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 07 Desember 2016 - 07:48 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Selasa, 03 Januari 2017 - 15:31 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)