Rincian Aduan : LGWP27956850

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 01 Dec 2016

Mengenai program balik nama dan denda pajak gratis. yang berlaku sampai tanggal 30 desember 2016. oknum samsat ungaran mengatakan bahwa berkas baru dapat di ambil tanggal 31 desember 2016 dan oknum mengatakan kalau di beri waktu 30 hari untuk menyelesaikan pengumpulan berkas. ini sama saja memaksa kita untuk telat membayar pajak dan di kenakan denda pajak. dan pasti akan ada indikasi pungli agar dapat di proses lebih cepat. mohon di tindak, karena kami merasa di kecewakan dan di rugikan baik waktu maupun materiil.

0 Orang Menandai Aduan Ini