Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP27908273

Rincian Aduan

LGWP27908273

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
28 Mar 2018
0 ditandai
Assalammualaikum. Wr.wb. Maaf Saya mau tanya,,ini pungli apa bukan ya...??? Penerintah mengadakan program PRONA, yg katanya hampir gratis,karena si pemohon cuma dikenakan biaya beli patok sama materai...tp di desa saya Rw:07 Desa ujunggede kec.Ampelgading kab.Pemalang JAWA TENGAH...kok disuruh bayar sampai 400rb ya. Jd begini ceritanya...dari pemerintah, pemohon kn disuruh menyediakan patok+materai saja...!!! Setelah sampai di desa,ternyata kok di komersilkan, bale desa mengadakan panitia,panitia terbentuk,warga di kumpulkan,dan bicaralah panitia: Warga desa ini mendapat program PRONA dr pemerintah, warga cukup membayar 300rb/bidang tanah. Warga pun ahirnya meng iya kan panitia,krn gk di beri tau yg dari pemerintah itu bagaimana prosedurnya. Oke lah itu deal ke panitia 300rb. Tetapi dari pihak desapun masih meminta lg(terutama kadus kadusnya/bayan bayannya) yg katanya buat makan minum rokok dll sebesar 50rb .tidak sampai di situ saja...si bayan/kadus minta tambahan lg sebesar 50rb lg kalo pas orang agraria datang mengukur, bahkan nanti kalau sertifikat jadi pun suruh bayar lagi100rb...kira2 klo begitu bener apa salah ya....???? waalaikum salam wr.wb.

Disposisi

Kamis, 29 Maret 2018 - 09:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Kamis, 29 Maret 2018 - 10:04 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Kamis, 29 Maret 2018 - 10:05 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terimakasih atas pengaduan saudara,  dalam program PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk  sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)

Selesai

Kamis, 29 Maret 2018 - 10:05 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan