Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP27908273
Rincian Aduan
LGWP27908273
Selesai
Public
Assalammualaikum. Wr.wb.
Maaf Saya mau tanya,,ini pungli apa bukan ya...???
Penerintah mengadakan program PRONA, yg katanya hampir gratis,karena si pemohon cuma dikenakan biaya beli patok sama materai...tp di desa saya
Rw:07 Desa ujunggede kec.Ampelgading kab.Pemalang JAWA TENGAH...kok disuruh bayar sampai 400rb ya.
Jd begini ceritanya...dari pemerintah, pemohon kn disuruh menyediakan patok+materai saja...!!!
Setelah sampai di desa,ternyata kok di komersilkan, bale desa mengadakan panitia,panitia terbentuk,warga di kumpulkan,dan bicaralah panitia: Warga desa ini mendapat program PRONA dr pemerintah, warga cukup membayar 300rb/bidang tanah.
Warga pun ahirnya meng iya kan panitia,krn gk di beri tau yg dari pemerintah itu bagaimana prosedurnya.
Oke lah itu deal ke panitia 300rb.
Tetapi dari pihak desapun masih meminta lg(terutama kadus kadusnya/bayan bayannya) yg katanya buat makan minum rokok dll sebesar 50rb .tidak sampai di situ saja...si bayan/kadus minta tambahan lg sebesar 50rb lg kalo pas orang agraria datang mengukur, bahkan nanti kalau sertifikat jadi pun suruh bayar lagi100rb...kira2 klo begitu bener apa salah ya....????
waalaikum salam wr.wb.
Disposisi
Kamis, 29 Maret 2018 - 09:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Kamis, 29 Maret 2018 - 10:04 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Kamis, 29 Maret 2018 - 10:05 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas pengaduan saudara, dalam program PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)
Selesai
Kamis, 29 Maret 2018 - 10:05 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan