Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP27844597
Rincian Aduan
LGWP27844597
Selesai
Public
Pungutan pkh.... apakah di legalkan ??? Walaupun ada gitam di atas putih bermaterai dan di buat berita acara dan apakah data penerima sudah benar ??? Mhn cek lapangn.banyak du antara penerima bantuan yang ternyata punya angsuran di bank yang cukup fantastis bagi mereka yang di juluki Keluarga kurang MAMPU atau mungkin TIDAK MAMPU....
Disposisi
Selasa, 30 April 2019 - 10:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Senin, 06 Mei 2019 - 07:42 WIBDINAS SOSIAL
Monggo. benar jika ada beberapa daerah yg menerapkan pungutan sesuai dengan kesepakatan bersama dengan tujuan salahsatunya yaitu kuota PKH yg terbatas sehingga hal tersebut dimungkinakan untuk berbagi dengan masyarakat dengan kuota lebih luas
Selesai
Jumat, 21 Februari 2020 - 09:25 WIBDINAS SOSIAL