Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP27769767

Rincian Aduan

LGWP27769767

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
03 Jul 2020
0 ditandai
peraturan mengenai larangan pembuangan dan penelantaran hewan kapan berlaku di Jawa Tengah?;

Disposisi

Jumat, 03 Juli 2020 - 10:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Verifikasi

Senin, 13 Juli 2020 - 11:23 WIB

DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Terima kasih informasinya, menjawab laporgub. dari Sdri. Rachel Chrisanti tanggal 3 Juli 2020.           Di Jawa Tengah regulasi terkait kesejahteraan hewan diatur dalam Peraturan Gubernur No 65 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah. Dalam peraturan Gubernur tersebut telah di terangkan bagaimana penerapan aspek kesejahteraan hewan yang baik yaitu pada pasal 81 sampai dengan pasal 96. Pembuangan hewan di tempat sampah merupakan bentuk pelanggaran terhadap pasal 85 ayat 1 peraturan ini yang berbunyi : Penerapan prinsip kebebasan hewan pada pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf c paling sedikit harus dilakukan dengan:
  1. cara yang tidak menyakiti, tidak melukai, dan/ atau tidak mengakibatkan stres;
  2.  menggunakan sarana, prasarana, dan peralatan yang bersih dan tidak menyakiti,tidak melukai, dan/ atau tidak mengakibatkan stres;
  3. menggunakan kandang yang memungkinkan hewan leluasa bergerak, dapat melindungi hewan dari predator dan hewan pengganggu, serta melindungi dari panas matahari dan hujan; dan
  4. memberikan pakan dan minum yang sesuai dengan kebutuhan fisiologis hewan.
Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait penerapan aspek kesejahteraan hewan diantaranya melalui :
  1. melaksanakan sosialisasi aspek kesejahteraan hewan pada masyarakat termasuk pada anak usia sekolah. Anak usia sekolah diharapkan menjadi motor penerapan kesejahteraan hewan di lingkungan keluarganya.
  2. Mendorong penerapan kesejahteraan hewan pada kegiatan budidaya ternak dan unit usaha pengolahan produk hewan. Dengan harapan penerapan kesejahteraan hewan dapat meningkatkan produktivitas ternak dan kualitas produk hewan, masyarakat yang telah memahami aspek kesejahteraan hewan terus menerapkannya termasuk pada hewan kesayangan.

Demikian tanggapan dari kami. Terima kasih


 

Selesai

Senin, 13 Juli 2020 - 11:23 WIB

DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

 

Terima kasih informasinya, menjawab laporgub. dari Sdri. Rachel Chrisanti tanggal 3 Juli 2020.           Di Jawa Tengah regulasi terkait kesejahteraan hewan diatur dalam Peraturan Gubernur No 65 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah. Dalam peraturan Gubernur tersebut telah di terangkan bagaimana penerapan aspek kesejahteraan hewan yang baik yaitu pada pasal 81 sampai dengan pasal 96. Pembuangan hewan di tempat sampah merupakan bentuk pelanggaran terhadap pasal 85 ayat 1 peraturan ini yang berbunyi : Penerapan prinsip kebebasan hewan pada pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf c paling sedikit harus dilakukan dengan:

a.       cara yang tidak menyakiti, tidak melukai, dan/ atau tidak mengakibatkan stres;

b.       menggunakan sarana, prasarana, dan peralatan yang bersih dan tidak menyakiti,tidak melukai, dan/ atau tidak mengakibatkan stres;

c.       menggunakan kandang yang memungkinkan hewan leluasa bergerak, dapat melindungi hewan dari predator dan hewan pengganggu, serta melindungi dari panas matahari dan hujan; dan

d.      memberikan pakan dan minum yang sesuai dengan kebutuhan fisiologis hewan.

Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait penerapan aspek kesejahteraan hewan diantaranya melalui :

a.       melaksanakan sosialisasi aspek kesejahteraan hewan pada masyarakat termasuk pada anak usia sekolah. Anak usia sekolah diharapkan menjadi motor penerapan kesejahteraan hewan di lingkungan keluarganya.

b.      Mendorong penerapan kesejahteraan hewan pada kegiatan budidaya ternak dan unit usaha pengolahan produk hewan. Dengan harapan penerapan kesejahteraan hewan dapat meningkatkan produktivitas ternak dan kualitas produk hewan, masyarakat yang telah memahami aspek kesejahteraan hewan terus menerapkannya termasuk pada hewan kesayangan.

Demikian tanggapan dari kami. Terima kasih