Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP27765297
Rincian Aduan
LGWP27765297
Selesai
Public
Yth. Bapak Ganjar Pranowo. Saya ingin melaporkan bahwa didesa Adipala tepatnya RT 1/1 Adipala ana seorang janda bernama ibu Rasiti. Sehari2 usahane jualan baju keliling. Bu Rasiti punya saudara ipar yg depresi udah 15 tahun. Tapi tak ada bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun. Bu Rasiti punya tanggungan di PT bina Artha Ventura. Yg mana angsuran dibayarkan 2 Minggu sekali. Cuma dengan adanya virus Corona Bu Rasiti tak dapat pergi mencari nafkah. Anaknya sudah berkeluarga semua tapi tak ada yg bisa membantu. Bu Rasiti tidak DP membayar kewajibane KPD pihak bina Artha selama 1.5 bulan. Tapi dari pihak bina Artha justru mengeluarkan somasi untuk melunasi hutangnya. Itu bagaimana. Pak solusine. Terimakasih.
Disposisi
Rabu, 06 Mei 2020 - 09:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Rabu, 06 Mei 2020 - 18:18 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Senin, 21 Desember 2020 - 14:30 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 21 Desember 2020 - 14:30 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.