Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 07 Desember 2016 - 05:48 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 07 Desember 2016 - 13:37 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
terimakasih laporannya akankami teruskanke bidang yang tangani
Selesai
Kamis, 08 Desember 2016 - 06:46 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Sesuai Ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 11 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kendaraan dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kendaraan dinas operasional dipergunakan untuk kegiatan operasional kedinasan serta tugas khusus lainnya. dan apabila selesai dipergunakan untuk operasional kedinasan harus dikembalikan ke tempat parkir kendaraan (garasi) SKPD masing-masing. Dalam hal kepentingantertentu, penggunaan kendaraan Dinas operasional dapat dikecualikan dari ketentuan harus dikembalikan garasi masing-masing SKPD setelah mendapat ijin tertulis dari Sekretaris Daerah.