Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP27648295
Rincian Aduan
LGWP27648295
Selesai
Public
Selamat pagi Pak Gubenur..sy dr pati kota, maaf sy menyampaikan keluhan mengenai pelanggaran protokol di saat pandemi, bisnis karaoke ilegal yg ada di tengah kota menganggu kenyamanan tetangga, selain itu selama pandemi tdk ada protokol jam malam. Pintu gerbang karaoke ditutup dari depan, mereka sembunyi2 membuka gerbang jika ada customer datang..tolong segera ditindak, karna dari pemerintah sini tidak ada ketegasan. Bahkan hari kedua bulan puasa tetap buka sampai dini hari. Dulu pernah disegel tapi pihak karaoke bandel lalu dibuka sendiri segelnya dan beroprasi seperti biasa lagi. NAMA KARAOKE : The Boss, ALAMAT : Jln. P. Diponegoro no. 31 Pati - Jateng ( Kopi Java Legend / pada TKP sengaja tidak diberi plang nama dr luar karna usaha sembunyi2, gerbang dikunci dari luar ada satu orang penjaga kalo ada customer baru dibukakan/ jalan masuk ke karaoke dr kopi java legend )
Disposisi
Kamis, 15 April 2021 - 09:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Kamis, 15 April 2021 - 09:56 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima
Progress
Selasa, 20 April 2021 - 13:50 WIBKabupaten Pati
telah kami koordinasikan dengan dinas terkait
Selesai
Sabtu, 24 April 2021 - 13:51 WIBKabupaten Pati
Jawaban dari Kantor Satpol PP Kabupaten Pati melalui surat nomor 045/2193.
Berdasarkan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
- Surat Edaran Bupati Pati Tanggal 20 April 2021 Nomor 440/1924 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pati .