Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP27484815

Rincian Aduan

LGWP27484815

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
14 Jan 2020
0 ditandai
sebelumnya maaf yah pak.. ini masalah JKN dari pemerintah, yah memang kalau di lihat dari rumah memang beliau rumahnya tembok. tapi pendpatan beliau hanya bekerja jadi tukang panggul dan nyapu di pasar lebeng, tapi kenapa beliau tidak mendapatkan bpjs pemerintahan...? padahal dulu beliau mendapatkan bantuan tunai setelah itu beliau tidak mendapatkannya kembali.. apakah data ini di hapus dari kader desa atau dari pemerintah pusat...? kalau saya lihat beliau berhak mendapatkan bpjs pemerintah... mohon di kaji lagi datanya pak, ada semacem tidak keadilan di rt 01 rw 06, tlagawungu, planjan. sedangkan ada tetangganya yang rumahnya pun sama meraka mendapatkan fasilitas bpjs pemerintah.. apa bedanya...?

Disposisi

Rabu, 15 Januari 2020 - 10:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Jumat, 17 Januari 2020 - 14:53 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan segera kami tindaklanjuti ke bidang terkait

Progress

Selasa, 21 Januari 2020 - 13:28 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Terkait Penerima Bantuan Iuran adalah warga miskin yang tidak mampu yang diusulkn pemerintah daerah untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Syarat untuk dapat diusulkan menjadi PBI adalah harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai warga miskin dan tidak mampu. Pemerintah memiliki kriteria dalam menentukan warga miskin dan tidak mampu yang pengelolaannya dalam kewenangan Dinas Sosial.

Selesai

Selasa, 21 Januari 2020 - 13:28 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Terkait Penerima Bantuan Iuran adalah warga miskin yang tidak mampu yang diusulkn pemerintah daerah untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Syarat untuk dapat diusulkan menjadi PBI adalah harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai warga miskin dan tidak mampu. Pemerintah memiliki kriteria dalam menentukan warga miskin dan tidak mampu yang pengelolaannya dalam kewenangan Dinas Sosial.