Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP27452593
Rincian Aduan
LGWP27452593
                                
                                    
                                    Selesai
                                
                                
                                    
                                    Public
                                
                            
                        
                                    Masih pandemi sekolah smp sudah mau minta sumbangan uang gedung 1 jt bagaimana ini pak tolonglah pak 1 jt itu berat pak saat ini.pdhal anak2 masih daring sekolahnya itu uang gedung buat apa sebenarnya.kl bisa jgn 1 jt lah
                                
                            Disposisi
Jumat, 04 September 2020 - 09:23 WIBAdmin Gubernuran
                                                                                                                    Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo
                                                                                                            
                                                                                                    Verifikasi
Senin, 14 September 2020 - 09:11 WIBKabupaten Purworejo
                                                                                                                    
	Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo untuk mendapat tindak lanjut, Terima kasih.
                                                                                                            
                                                                                                    Selesai
Selasa, 22 September 2020 - 09:24 WIBKabupaten Purworejo
	Yth Bpk Andri Suharwoko
	Mohon dengan hormat bapak dapat konfirmasi dengan komite sekolah putra bapak saat ini. Pasti ada rincian yg jelas dan transparan tentang penggunaan sumbangan tersebut yang mengacu pada peraturan yg mendasarinya. Peraturan tersebut yaitu Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pasal 10 dan 11, dan juga  sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo nomor 14 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Bagian Kedua Sumber Pendanaan Pendidikan pasal 71.