Rincian Aduan : LGWP27407807

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 12 Sep 2014

mohon informasi apakah untuk permohonan legalisir KTP di kecamatan dikenai biaya administrasi?karena saya meminta legalisir KTP di kecamatan mranggen kabupaten demak dipungut biaya Rp. 5.000 dan diminta mengambil di rumah pegawai kecamatan. terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini