Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP27400273
Rincian Aduan
LGWP27400273
Selesai
Public
Desa Bawu kec. Kemusu kab. boyolali Di desa bawu program prona dipunggut biaya 700 ribu per sertifikat. mohon ditindak lanjuti
Topik
Disposisi
Kamis, 03 September 2020 - 05:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali
Verifikasi
Senin, 14 September 2020 - 14:02 WIBKabupaten Boyolali
Laporan diterima
Progress
Senin, 14 September 2020 - 14:04 WIBKabupaten Boyolali
Pemerintah Kecamatan Kemusu menindak lanjuti laporan atas nama Nurkolis :
- Benar bahwa biaya PTSL Desa Bawu awalnya Rp 700.000,-/bidang dan biaya sebesar itu sudah dikoordinasikan dan disepakati oleh masyarakat pemanfaat
- Sesuai dengan Peraturan Bupati no, 4 Th 2020, khususnya bagian ketiga besaran biaya pasal 9 ayat (5) berbunyi : dalam hal besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi untuk mematuhi kegiatan pasal 6, pasal 7 dan pasal 8, dapat difasilitasi melalui pendampingan Pemerintah Desa/Kelurahan dengan pembiayaan yang bersumber dari APBDes atau disepakati lain melalui musyawarah kelompok masyarakat pemohon.
- Berhubung terdapat kelebihan dana operasional akhirnya dana tersebut disepakati untuk dikembalikan kepada masyarakat pemanfaat
- Terdapat ±300 sertifikat yang sudah jadi akan tetapi belum diambil oleh pemanfaat dan bahkan belum melakukan transaksi pembayaran.
Selesai
Senin, 14 September 2020 - 14:04 WIBKabupaten Boyolali
Demikian tanggapan kami