Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP27296337
Rincian Aduan
LGWP27296337
Selesai
Public
Assalamualaikum pak gubernur ganjar.
Saya ingin tanya seputar ekonomi turun drastis yg di akibatkan oleh covid 19
Terutama untuk keluarga saya sendiri pak, saya ibu hamil yg bulan mei awal akan melahirkannya, tetapi saya bingung pak, saya tidak ada biaya tidak punya tabungan karna penghasilan suami turun drastis pak. Rencana suami akan berangkat berlayar tapi terhalang karna kantornya tutup tidak ada pemberangkatan ke luar negeri. Saya ingin buat bpjspun saya gak bisa, karna nama suami saya punya tunggakan di bpjs sebesar 2juta, tolong pak bantuannya, biar saya bisa melewati ini semua. Karna ekonomi bener bener lagi sulit pak. Terimakasih atas perhatian nya pak
Disposisi
Kamis, 09 April 2020 - 08:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Selasa, 05 Mei 2020 - 14:19 WIBBPJS Kesehatan
Penjaminan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang mengalami tunggakan dapat diaktifkan dengan melunasi tunggakan dan mendaftarkan anggota keluarga. Pendaftaran anggota keluarga membutuhkan waktu 14 hari untuk dapat melakukan pembayaran iuran pertama agar status kepesertaan aktif. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.
Apabila merasa tidak mampu, dan mengharapkan memiliki kartu PBI (Penerima Bantuan Iuran) maka harus masuk kriteria penduduk miskin dan tidak mampu yang ditetapkan oleh Dinas Sosial.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menerima Kartu Indonesia Sehat dari Pemerintah merupakan penduduk miskin dan tidak mampu yang didata di dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial secara berkala. Sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah, hanya penduduk yang miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat memperoleh jaminan kesehatan dari Pemerintah sebagai PBI. DTKS dikelola oleh Dinas Sosial setempat. Untuk informasi dan pengajuan usulan kepesertaan PBI dapat langsung ditanyakan ke Dinas Sosial setempat. Terima kasih.
Progress
Selasa, 05 Mei 2020 - 16:06 WIBBPJS Kesehatan
Penjaminan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang mengalami tunggakan dapat diaktifkan dengan melunasi tunggakan dan mendaftarkan anggota keluarga. Pendaftaran anggota keluarga membutuhkan waktu 14 hari untuk dapat melakukan pembayaran iuran pertama agar status kepesertaan aktif. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.
Apabila merasa tidak mampu, dan mengharapkan memiliki kartu PBI (Penerima Bantuan Iuran) maka harus masuk kriteria penduduk miskin dan tidak mampu yang ditetapkan oleh Dinas Sosial.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menerima Kartu Indonesia Sehat dari Pemerintah merupakan penduduk miskin dan tidak mampu yang didata di dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial secara berkala. Sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah, hanya penduduk yang miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat memperoleh jaminan kesehatan dari Pemerintah sebagai PBI. DTKS dikelola oleh Dinas Sosial setempat. Untuk informasi dan pengajuan usulan kepesertaan PBI dapat langsung ditanyakan ke Dinas Sosial setempat. Terima kasih.
Selesai
Selasa, 05 Mei 2020 - 16:06 WIBBPJS Kesehatan
Penjaminan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang mengalami tunggakan dapat diaktifkan dengan melunasi tunggakan dan mendaftarkan anggota keluarga. Pendaftaran anggota keluarga membutuhkan waktu 14 hari untuk dapat melakukan pembayaran iuran pertama agar status kepesertaan aktif. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.
Apabila merasa tidak mampu, dan mengharapkan memiliki kartu PBI (Penerima Bantuan Iuran) maka harus masuk kriteria penduduk miskin dan tidak mampu yang ditetapkan oleh Dinas Sosial.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menerima Kartu Indonesia Sehat dari Pemerintah merupakan penduduk miskin dan tidak mampu yang didata di dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial secara berkala. Sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah, hanya penduduk yang miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat memperoleh jaminan kesehatan dari Pemerintah sebagai PBI. DTKS dikelola oleh Dinas Sosial setempat. Untuk informasi dan pengajuan usulan kepesertaan PBI dapat langsung ditanyakan ke Dinas Sosial setempat. Terima kasih.