Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 14 Juli 2015 - 06:15 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Senin, 27 Juli 2015 - 08:37 WIB
INSPEKTORAT
kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang saudara. sampaikan.
Selesai
Senin, 27 Juli 2015 - 08:39 WIB
INSPEKTORAT
Dana Desa dari Pemerintah Pusat Kepada Desa Lewat APBD Kabupaten.
Penggunaan Dana Desa tertuang dalam prioritas belanja Desa (RPJM Desa dan RKP Desa) setiap tahunnya yang disepakati dalam Musyawarah Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui:
a. pemenuhan kebutuhan dasar;
b. pembangunan sarana dan prasarana Desa;
c. pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
d. pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Dana Desa tidak ada potongan, kecuali terkait pajak.