Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP27237258
Rincian Aduan
LGWP27237258
Selesai
Public
Terkait keberadaan Tempat Pengolahan Sampah dengan Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruk Legi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah saat ini menimbulkan polusi bau yang teramat sangat disekitaran lingkungan pada radius kurang lebih 2 s.d. 3 kilometer persegi dan amat mengganggu sekali, apalagi ketika terjadi proses penguapan udara. Saya mohon agar Pihak Pemerintah Provinsi menindaklanjuti dampak akibat pencemaran dimaksud, dan kalau tim teknis dari pemerintah mau turun agar tepat waktu dan tepat sasaran serta tepat manfaat. kami juga warga taat pajak dan berhak untuk hidup sehat bebas polusi. Terima Kasih
Disposisi
Kamis, 16 Desember 2021 - 13:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Verifikasi
Senin, 20 Desember 2021 - 06:38 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Senin, 20 Desember 2021 - 07:09 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Segera kami koordinasikan dengan Pemda Kab. Cilacap
Selesai
Rabu, 29 Juni 2022 - 08:15 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
untuk meminimalisir dampak Pemkab Cilacap akan melakukan percepatan proses pengolahan sampah, menambah tanaman di sekitar lokasi, serta sosialisasi kepada masyarakat