Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP27237011
KABUPATEN PATI, 06 Dec 2016
selamat sore bapak gubernur yang terhormat,,,perkenalkan nama saya catur seorang guru wiyata bakti sekolah dasar di salah satu sd negeri di wilayah bapak,,sebelum menyampaikan keluh kesah saya,perkenankan lah saya menceritakan sedikit kisah saya,,,,tahun 2008 saya mendaftar di perguruan tinggi UNNES di jurusan pgsd dan alhamdulilah dapat diterima dan menimba ilmu disana,,,,2011 saya melamar ke sebuah sd negeri untuk menjadi salah satu guru disana untuk mengamalkan ilmu yang telah saya peroleh,,,2012 alhamdulilah saya lulus dari UNNES,,meskipun saya tidak mendapat nilai ipk cumlaude,saya percaya bahwa menjadi guru tidak hanya membutuhkan nilai yang baik namun niat,ikhlas,kesungguhan,tanggung jawab dan jiwa mendidik itu yang saya butuhkan,,.....dengan berbekal ilmu yang saya peroleh saya mengajar kembali di sd yang yang dulu,.........dengan harapan ilmu saya dapat berguna untuk generasi bangsa.....5 tahun sudah lamanya saya mengajar tanpa status yang jelas,tp saya jalani dengan ikhlas,namun untuk kesejahteraan di akui atau tidak,,berpengaruh terhadap hidup saya....kebutuhan hidup setelah saya berkeluarga,tidak bisa di topang dengan honor dari sekolah..........(tidak perlu sya sebutkan mungkin bapak sudah mengetahui nya berapa honor guru wb,apalagi yang di desa),,,,,,untuk mengajukan bantuan kepada pemerintah pun tidak bisa karena status yang tidak jelas,,,,NUPTK saja tidak memiliki.....kami - Kami yang belajar sebagai mahasiswa reguler kalah dengan para guru muda yang masih belajar di UT, yang masa kerjanya sudah terhitung sejak mereka menjadi mahasiswa dan dapat mengajukan NUPTK,,,,,saya merasa tidak berdaya.,,,,,sedangkan untuk pengajuan NUPTK tahu 2016 terdapat satu persyaratan yang sulit di peroleh oleh saya yaitu SK pengangatan dari gubernur/atau SK bupati yang sudah tidak diterbitkan mulai tahun 2005,,,,,,,memang sedikit lancang dan tidak tahu diri saya meminta sesuatu hal kepada bapak yang terhormat gubernur ganjar pranowo.........besar harapan saya bapak berkenan menerbitkan SK pengangkatan guru wiyata bakti bagi kami para alumnus mahasiswa reguler yang telah mengabdi pada dunia pendidikan selama 5 tahun....kami tidak meminta menjadi pegawai atau CPNS,namun dengan diterbitkan sk gubernur,,,,saya dapat mengajukan NUPTK serta dapat merasakan kebijakan kebijakan bapak........perkenankan saya kembali meminta maaf karena telah lancang meminta kepada bapak..........(mungkin saya masih bisa menahan lapar,,namun keluarga saya tidak pak) hormat saya Catur Prasetyo.
Disposisi
Rabu, 07 Desember 2016 - 05:50 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 07 Desember 2016 - 13:39 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Kamis, 08 Desember 2016 - 06:52 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
-
Terkait pertanyaan Saudara, disampaikan bahwa:
1. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dinyatakan bahwa: “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
2. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 Perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, ditegaskan bahwa :
a. Gubernur dan Bupati/Walikota dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya;
b. Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. Apabila Gubernur dan Bupati/Walikota masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya, maka segala konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka untuk tenaga honorer pada sekolah-sekolah baik dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) untuk mematuhi ketentuan tersebut diatas.
5. Terkait Honor itu menjadi kewenangan/kesepakatan Pejabat yang mengangkat.
6. Terkait Pemberian SK, berarti akan melanggar point diatas,
Demikian untuk menjadi maklum dan terima kasih tetap Semangat