Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP27228290
Rincian Aduan
LGWP27228290
Selesai
Public
Lampiran
Selamat malam, sy ingin melaporkan tentang pembakaran sampah di tempat pembuangan sampah dkt tmpat tinggal kami di perum gonilan asri 2 desa gonilan,kec kartasura,kab sukoharjo. Dr pembakaran sampah tsb menimbulkan asap yg sangat mengganggu dan brdampak sangat buruk pd kesehatan masyarakat skitar mengingat lokasinya yg sangat berdekatan dgn pemukiman warga. Kegiatan tsb sdh brlngsung cukup lama dan kami sudah sampaikan keluhan kami ke perangkat desa namun blm ada tindak lanjut. Sepengetahuan kami pembakaran sampah dilarang dan ada sanksi pidananya sesuai dengan uu no.18 tahun 2008 pasal 29 dan perda kab sukoharjo no.16 tahun 2011 pasal 34 dan pasal 43. Selain itu mohon ditinjau ulang apakah lokasi tempat pebuangan sampah tsb sesuai aturan karena lokasi tsb 00sangat berdekatan dgn pemukiman warga. Lokasi tsb berada di ujung jl. Menco raya desa gonilan,kec kartasura,sukoharjo. Kami sangat mengharapkan respon dan penanganan yg cepat dr instansi terkait. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Disposisi
Kamis, 29 Agustus 2019 - 12:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Verifikasi
Senin, 02 September 2019 - 09:17 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Terima kasih, laporan kami terima untuk proses tindak lanjut
Progress
Rabu, 29 Januari 2020 - 14:21 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Laporan telah kami sampaikan kepada Pemkab Sukoharjo agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan
Selesai
Rabu, 29 Januari 2020 - 14:21 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Telah ditindaklanjuti oleh Dinas LH Kab. Sukoharjo