Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP27205934
Rincian Aduan
LGWP27205934
Selesai
Public
Assalamualaikum wr.wb saya mau bertanya pak gajar Apakah membuat sertifikat tanah dikenakan biyaya pak ..sebab saya membuat sertifikat tanah dikenakan biyaya 8 juta rupiah oleh kelurahan...dan baru saya bayar 4 juta bila sertifikat jadi saya baru melunasi sisanya yang 4 juta..sudah hampir 1 tahun sertifikat itu blum jadi....saya tinggal di kota kendal.. kecamatan kendal. kabupaten kendal
Disposisi
Kamis, 31 Januari 2019 - 08:19 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 01 Februari 2019 - 11:20 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas laporan saudara
Selesai
Jumat, 01 Februari 2019 - 11:21 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
permohonan sertipikat tsb rutin atau PTSL njih....kalau untuk PTSL perlu saudara ketahui biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih