Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP27205934

Rincian Aduan

LGWP27205934

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
30 Jan 2019
0 ditandai
Assalamualaikum wr.wb saya mau bertanya pak gajar Apakah membuat sertifikat tanah dikenakan biyaya pak ..sebab saya membuat sertifikat tanah dikenakan biyaya 8 juta rupiah oleh kelurahan...dan baru saya bayar 4 juta bila sertifikat jadi saya baru melunasi sisanya yang 4 juta..sudah hampir 1 tahun sertifikat itu blum jadi....saya tinggal di kota kendal.. kecamatan kendal. kabupaten kendal

Disposisi

Kamis, 31 Januari 2019 - 08:19 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 01 Februari 2019 - 11:20 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas laporan saudara

Selesai

Jumat, 01 Februari 2019 - 11:21 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

permohonan sertipikat tsb rutin atau PTSL njih....kalau untuk PTSL perlu saudara ketahui biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih