Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP27172024
Rincian Aduan
LGWP27172024
Selesai
Public
Assalamu'alaikum, pak saya mau nanya apakah tim pemulasaraan jenazah covid 19 tidak berhak mendapatkan insentif??? Kok di RS kami yang mendapat dana insentif tersebut hanya nakes saja padahal jelas tercantum di surat kabar bahwa tenaga non medis juga mendapatkan insentif.... Padahal mulai bulan mei-Agustus kita sudah melayani pemulasaraan jenazah covid 19 sebanyak kurang lebih 40 orang ada yang positif ada yang masih PDP. Terimakasih
Disposisi
Senin, 17 Agustus 2020 - 11:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Selasa, 18 Agustus 2020 - 12:05 WIBDINAS KESEHATAN
Insentif diatur di KMK 392 dan KMK 447 th 2020. Semuanya hanya untuk petugas nakes. Oleh sebab itu disebut dengan insentif dan santunan tenaga kesehatan yg menangani covid 19.
Untuk non nakes bisa aja diberikan insentif oleh pemkot berdasarkan perwal. Tetapi jika perwal tidak ada maka agak susah karena tidak ada dasarnya hukumnya memberikan insentif kepada non nakes. Demikian untuk dapat menjadi pemahaman nggih
Selesai
Selasa, 18 Agustus 2020 - 12:40 WIBDINAS KESEHATAN
Pemberian Insentif sudah diatur di KMK 392 dan KMK 447 th 2020.Amanah dalam PMK tersebut, Insentif diperuntukan bagi petugas nakes. Oleh sebab itu disebut dengan insentif dan santunan tenaga kesehatan yg menangani covid 19.
Apabila Pemda setempat ingin memberikan insentif bagi non nakes, yang penting ada peraturan kepala daerah yang melandasinya