Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP27172024

Rincian Aduan

LGWP27172024

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
16 Aug 2020
0 ditandai
Assalamu'alaikum, pak saya mau nanya apakah tim pemulasaraan jenazah covid 19 tidak berhak mendapatkan insentif??? Kok di RS kami yang mendapat dana insentif tersebut hanya nakes saja padahal jelas tercantum di surat kabar bahwa tenaga non medis juga mendapatkan insentif.... Padahal mulai bulan mei-Agustus kita sudah melayani pemulasaraan jenazah covid 19 sebanyak kurang lebih 40 orang ada yang positif ada yang masih PDP. Terimakasih

Disposisi

Senin, 17 Agustus 2020 - 11:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Selasa, 18 Agustus 2020 - 12:05 WIB

DINAS KESEHATAN

Insentif diatur di KMK 392 dan KMK 447 th 2020. Semuanya hanya untuk petugas nakes. Oleh sebab itu disebut dengan insentif dan santunan tenaga kesehatan yg menangani covid 19. Untuk non nakes bisa aja diberikan insentif oleh pemkot berdasarkan perwal. Tetapi jika perwal tidak ada maka agak susah karena tidak ada dasarnya hukumnya memberikan insentif kepada non nakes. Demikian untuk dapat menjadi pemahaman nggih

Selesai

Selasa, 18 Agustus 2020 - 12:40 WIB

DINAS KESEHATAN

Pemberian Insentif sudah diatur di KMK 392 dan KMK 447 th 2020.Amanah dalam PMK tersebut, Insentif diperuntukan bagi petugas nakes. Oleh sebab itu disebut dengan insentif dan santunan tenaga kesehatan yg menangani covid 19. Apabila Pemda setempat ingin memberikan insentif bagi non nakes, yang penting ada peraturan kepala daerah yang melandasinya