Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP27032108
KABUPATEN BATANG, 28 Dec 2021
Selamat siang Pak Ganjar, mohon maaf pak izinkan menyampaikan informasi. Saya salah satu warga penerima bantuan dampak covid19 melalui DANA DESA , namun hari ini Selasa tanggal 28 Desember 2021 ketika akan melakukan pengambilan tidak bisa dikarenakan saya belum melakukan vaksin. Dari pernyataan perangkat desa menjelaskan bahwa wajib untuk vaksin. Nah, saya tidak tahu apa substansi dari pernyataan tersebut. Alhasil saya tidak bisa ambil uang bantuan dari DD dan saya pulang. Apakah benar demikian Pak? Vaksinasi dijadikan wajib atau syarat administratif di semua lembaga? bukankah berdasarkan UU no 36 tahun 2009 pasal 5 ayat 30 bahwa setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Disposisi
Rabu, 29 Desember 2021 - 09:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 30 Desember 2021 - 07:26 WIB
Kabupaten Batang
Progress
Kamis, 30 Desember 2021 - 07:52 WIB
Kabupaten Batang
Selesai
Kamis, 30 Desember 2021 - 07:52 WIB
Kabupaten Batang