Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP26982909

Rincian Aduan

LGWP26982909

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
11 Jun 2020
0 ditandai
asalamualaikum Pak Ganjar ... saya mau menanyakan... awal corona rakyat yg punya pinjaman ditangguhkan 1 tahun pidato Bpk Presiden. Tapi saya baru terlambat 6 hari denda dan pokoknya hampir 650 rb ... saya mohon pencerahan pak ... sedangkan saya tidak dapat usaha sejak bulan maret ... makan dan kebutuhan aja saya bergantung bantuan pemerintah... dan bagai mana nasip anak2 saya yg masih sekolah dan 1 anak saya yg cacat... kalo saya tidak bisa bekerja dan dikejar2 leseng... sekian dari saya trimakasih. wasalamualaikum wrb

Disposisi

Jumat, 12 Juni 2020 - 09:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Jumat, 12 Juni 2020 - 09:49 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Jumat, 12 Juni 2020 - 09:49 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Jumat, 12 Juni 2020 - 09:50 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.