Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP26916748
Rincian Aduan
LGWP26916748
Selesai
Public
Pak Ganjar/Bapak Kepala BKD/Kepala Dinkes Prov Jateng, untuk CPNS formasi Penyuluh Kesehatan Masyarakat di Pemprov Jateng apa tidak divalidasi lagi kompetensi pendidikannya? Karena Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) itu ada penjurusan sendiri yang kaitannya dengan Penyuluh, yaitu Peminatan: Promosi Kesehatan atau Pendidikan Kesehatan & Ilmu Perilaku (PKIP) yang bisa dilihat melalui transkrip yang sudah diupload? Mungkin bisa diklarifikasi dengan Perguruan Tinggi atau Instansi yang membutuhkan. Karena kemarin saat SKB, saya berbincang dengan beberapa peserta lain kok lulusan mereka bukan dari peminatan tersebut. Mohon pencerahannya supaya kami yang benar-benar dari peminatan tersebut secara adil lebih diutamakan karena sesuai dengan formasi. Suwun
Disposisi
Minggu, 30 Desember 2018 - 21:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 02 Januari 2019 - 08:20 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih Laporannya diteruskan ke yang menangani
Selesai
Rabu, 02 Januari 2019 - 09:28 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih Masukannya,
Sebagaimana Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 58/KEP/M.PAN/8/2000, Jabatan Penyuluh Kesehehatan Masyarakat merupakan salah satu jabatan fungsional rumpun kesehatan yang berkualifikasi pendidikan S-1 kesehatan masyarakat. Sehingga untuk persyaratan di rekrutmen CPNS Prov. Jateng berbunyi S-1 Kesehatan Masyarakat. Terkait dengan nanti pengangkatannya setelah PNS menjadi jabatan fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat akan diikutkan pendidikan dan pelatihan fungsional jabatan fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat sehingga didapatkan materi-materi terkait tugas dan fungsinya.
Demikian Terimakasih