Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP26916748

Rincian Aduan

LGWP26916748

Selesai Public
29 Dec 2018
0 ditandai
Pak Ganjar/Bapak Kepala BKD/Kepala Dinkes Prov Jateng, untuk CPNS formasi Penyuluh Kesehatan Masyarakat di Pemprov Jateng apa tidak divalidasi lagi kompetensi pendidikannya? Karena Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) itu ada penjurusan sendiri yang kaitannya dengan Penyuluh, yaitu Peminatan: Promosi Kesehatan atau Pendidikan Kesehatan & Ilmu Perilaku (PKIP) yang bisa dilihat melalui transkrip yang sudah diupload? Mungkin bisa diklarifikasi dengan Perguruan Tinggi atau Instansi yang membutuhkan. Karena kemarin saat SKB, saya berbincang dengan beberapa peserta lain kok lulusan mereka bukan dari peminatan tersebut. Mohon pencerahannya supaya kami yang benar-benar dari peminatan tersebut secara adil lebih diutamakan karena sesuai dengan formasi. Suwun

Disposisi

Minggu, 30 Desember 2018 - 21:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 02 Januari 2019 - 08:20 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih Laporannya  diteruskan ke yang menangani

Selesai

Rabu, 02 Januari 2019 - 09:28 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih Masukannya, Sebagaimana Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 58/KEP/M.PAN/8/2000, Jabatan Penyuluh Kesehehatan Masyarakat merupakan salah satu jabatan fungsional rumpun kesehatan yang berkualifikasi pendidikan S-1 kesehatan masyarakat. Sehingga untuk persyaratan di rekrutmen CPNS Prov. Jateng berbunyi S-1 Kesehatan Masyarakat. Terkait dengan nanti pengangkatannya setelah PNS menjadi jabatan fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat akan diikutkan pendidikan dan pelatihan fungsional jabatan fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat sehingga didapatkan materi-materi terkait tugas dan fungsinya. Demikian Terimakasih