Rincian Aduan : LGWP26878749

Disposisi Public

KABUPATEN JEPARA, 28 Mar 2017

Apakah dibenarkan pengambilan barang bukti di kantor polisi dikenakan biaya??? kasusnya adalah kecelakaan antar pengendara dan kendaraan kami ditahan dipolsek..dari polisi mengenakan biaya pengembilan kendaraan dengan tarif 2.000.000 kemudian 500.000 dan skg menjadi 400.000.untuk saat ini belum kami bayarkan pak,karena untuk biaya rumah sakit kami sudah habis banyak dan belum juga kami harus mengganti ganti rugi berobat kpd korban kami 1.500.000 (kami bayar angsur /bulan 200.000) padahal beliau adalah pensiunan polisi dan kami hanyalah buruh dari golongan kurang mampu.dan kendaraan tsrebut adalah harta kami untuk mencari nafkah pak "kredit dan belum lunas"..mohon pak gubernur apakah dibernarkan adanya biaya pengambilan barang bukti sprti kejadian yang kami alami.kami dari golongan orang miskin pak.lokasi dipolres jepara

0 Orang Menandai Aduan Ini