Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP26868113

Rincian Aduan

LGWP26868113

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
19 Jan 2020
0 ditandai
Akan di bangun pabrik pengolahan limbah B3 di desa Cimohong, area tersebut masih dekat dengan pemukiman warga dan melewati beberapa pabrik besar dan perkantoran. Awal mula perijinan desa bukan untuk pengolahan limbah tapi pencucian pasir. Mohon untuk di jembatani.

Disposisi

Senin, 20 Januari 2020 - 09:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes

Verifikasi

Senin, 20 Januari 2020 - 09:15 WIB

Kabupaten Brebes

Terimakasih telah menggunakan layanan aduan kami, selanjutnya akan kami teruskan pada dinas terkait.

Selesai

Senin, 20 Januari 2020 - 13:23 WIB

Kabupaten Brebes

Proyek dimaksud sebagaimana diadukan adalah tahapan konstruksi dari Rencana Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 oleh CV. Bumi Slamet. Pemrakarsa kegiatan tercatat di DLHPS Kabupaten Brebes memiliki Rekomendasi Isian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Nomor 660.1/Rek/0976/2019 tanggal 29 Agustus 2019. Rekomendasi Isian UKL-UPL merupakan syarat bagi Pemrakarsa untuk memperoleh izin usaha. Hal mendasar apakah permohonan Pemrakarsa kegiatan kepada Kepala DLHPS Kabupaten Brebes untuk pemeriksaan Isian UKL-UPL ditindaklanjuti atau tidak adalah Informasi Tata Ruang mengenai lokasi rencana kegiatan dimaksud dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDATR) Kabupaten Brebes. Berdasarkan surat Kepala DPSDATR Kabupaten Brebes Nomor 650/001040 tanggal 12 Agustus 2019 disebutkan bahwa lokasi untuk rencana kegiatan dimaksud merupakan Kawasan Peruntukan Industri. Pemeriksaan Formulir Isian UKL-UPL untuk kegiatan dimaksud kemudian dilakukan untuk mengevaluasi aspek sosial-ekonomi-teknologi kaitannya dengan dampak lingkungan hipotesis dari kegiatan dimaksud serta bagaimana cara pengelolaan dan pemantauannya oleh Pemrakarsa. Evaluasi termasuk mengenai faktor jarak lokasi kegiatan dari fasilitas umum/ situs warisan budaya/ bangunan lain, dan pelaksanaan sosialisasi kepada warga sekitar dalam hal ini yang menjadi pokok aduan Pengadu. Bagian dari hasil evaluasi, Pemrakarsa telah memenuhi persyaratan lokasi kegiatan pengumpulan limbah B3 dan telah melaksanakan sosialisasi rencana kegiatan kepada warga di sekitar tapak lokasi.