Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP26815950
KABUPATEN PEMALANG, 20 Jan 2017
Assalamu'alaikum, Pak... Dipemalang ada Yogya Toserba dan disitu diterapkan 8 jam kerja setiap hari dan 6 hari kerja dalam seminggu pak, sedangkan saya mendapatkan info bahwa Pada Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas yaitu: • 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau • 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. **Sumber: http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kompensasi/jam-kerja Jika memang demikian apakah pelaku usaha Yogya toserba menyalahi aturan pak karena menerapkan 8 jam kerja untuk 6 hari kerja dalam seminggu yang seharusnya jika 8 jam kerja ditentukan untuk 5 hari kerja? Dan sering sekali diadakan jadwal mendadak tambahan jam kerja tanpa upah tambahan dengan dalih sebagai loyalitas Pak. Dan setiap hari Sabtu dan Minggu selalu ditambahkan setengah jam kerja pak jadi setiap hari Sabtu dan Minggu menjadi 8,5 jam kerja pak. Ada satu lagi Pak, kabarnya security disana juga tidak diberikan izin untuk menjalankan ibadah sholat Jum'at paak. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih Pak.. :)
Disposisi
Minggu, 22 Januari 2017 - 06:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 07 Februari 2017 - 09:32 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Senin, 20 Februari 2017 - 14:47 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Selesai
Senin, 20 Februari 2017 - 14:51 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )