Rincian Aduan : LGWP26794528

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 16 Aug 2021

Selamat malam Pak, sy dengan Merry dari Jakarta. Art saya namanya Taryuti hanya punya KTP lama yang sebelum E KTP. (Foto ktp lama terlampir) Kemarin saya bawa vaksin d sini d jakarta,ART saya ditolak tidak bisa divaksin, karena katanya harus punya NIK EKTP yang baru, yg trdata secara elektronik. Lalu kita cb minta tlg keluarga nya yg di tegal cb diurus ke kelurahan sana, tapi infonya tidak bisa juga harus yang bersangkutan datang ke tegal. Sedangkan usia nya beliau sudah 59 tahun dan ad komorbid (dulu pernah riwayat tbc) jd menurut kami sgt rawan jika melakukan perjalanan jauh dr jakrta ke tegal pakai angkutan umum. Apakah bisa pak mohon dibantu, jika kita hanya minta dibuatkan nomor NIK EKTP ny yang baru saja guna utk menerima vaksin. sedangkan data keterangan lainnya menyusul jika kondisi sudah aman dan bs kembali ke Tegal atau menggunakan data dari ktp yang lama. Spy beliau juga bs mendapatkan Hak nya untuk divaksin di Jakarta. Terima kasih pak sebelumnya ????????

0 Orang Menandai Aduan Ini