Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP26493137

Rincian Aduan

LGWP26493137

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
21 Apr 2020
0 ditandai
Assalamualaikum wr. Wb. Saya ingin melaporkan mengenai keluhan ibu saya . Ibu saya mempunyai tagihan berupa kredit motor, tagihan kur (karna meminjam uang di BRI Untuk modal jualan ibu saya , Yaitu jualan baju) namun setelah saya mencoba menghubungi pihak dari bank tersebut tidak bisa menerima penangguhan perpanjangan cicilan sampai 3 bulan mendatang, namun hanya diberi waktu perpanjangan sampai tanggal 20 yang harusnya dibayar pada tanggal 10 ini diberi perpanjangan sampai tanggal 20 . Sedangkan musim seperti ini penghasilan ibu saya berhenti total tidak ada pemasukan, minta kebijakan nya pak gubernur. Terimakasih

Disposisi

Selasa, 21 April 2020 - 12:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 21 April 2020 - 13:43 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selalu Komunikasikan dengan Pihak Bank untuk supaya dicarikan jalan tengah yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 07:44 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 07:44 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466