Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP26488918
KOTA SURAKARTA, 27 Oct 2015
Assalamualaikum wr. wb. Yth. Bapak Ganjar Pranowo Selamat pagi pak, saya dewi sulistyowati, S.H. warga kota surakarta yang beralamat di jalan slamet riyadi rt 1 rw 2 no: 518, kelurahan kerten, kecamatan laweyan kode pos 57143. Saya hendak melaporkan tentang pelanggaran dari perda yang sudah 2 kali berlangsung. Saya memohon dengan amat sangat untuk bapak segera mencabut izin usaha dan izin operasi serta di segel. Kasus ini sudah saya adukan kepada warga sekitar, pak rt, pak rw, ibu lurah dan para anggota wali kota, khususnya seksi hukum. Yang mendasari saya mengadukan hal ini karena rumah relax house ini sebenarnya merupakan rumah warisan dari bapak saya yang sudah wafat yang sebelumnya berprofesi sebagai jaksa sekaligus veteran republik indonesia. Saya (dewi sulistyowati, S.H.) dan kakak (Ratna Adhyana, S.H.) beserta adik (Sriyuniwati, S.H.) merupakan ahli waris yang sah. Kakak saya menyewakan rumah yang dijadikan sebagai kafe remang2 secara sepihak kepada orang lain yang beragama non muslim, tanpa adanya tanda tangan asli dari saya maupun tanda tangan adik saya sebagai ahli waris yang sah. Rumah kami dijadikan kafe yang setiap hari berlangsung dari pukul 10:00pm - sebelum azan shubuh berkumandang. Saya sudah bicara dengan pihak penyewa secara langsung dari sejak beberapa tahun lalu untuk segera keluar dari rumah. Namun sampai dengan saat ini pihak penyewa masih menempati rumah bahkan ada rencana untuk memperpanjang masa kontrak, dengan masa kontrak yang baru. Sekarang kasus ini sudah saya ajukan ke pengadilan agama surakarta dan sedang dalam proses persidangan. Saya sudah membuat surat peringatan kepada "penyewa" untuk segera keluar dari rumah dan menyelesaikan semua kewajiban. Tanggal 1 november 2015 merupakan tanggal habis masa kontrak secara sepihak. Saya memohon dengan amat sangat kepada bapak Ganjar Pranowo untuk bisa mengawasi proses penyegelan rumah, baik secara langsung "bapak ke lokasi perkara" maupun secara tidak langsung "mengutus delegasi" ke tempat perkara. Sekedar informasi kami akan melangsungkan persidangan perdana di pengadilan agama surakarta di jalan veteran no: 273. Sidang ke-1 akan berlangsung tanggal 29 oktober 2015 pukul 09:00am. Saya mohon perlindungan dari "aparat hukum" untuk keamanan diri saya beserta suami saya yang selalu mendampingi saya. Hal ini saya laporkan kepada pak gubernur, karena saya merasa saya memiliki berbagai keterbatasan baik secara finansial maupun lain-lain dalam hal perlindungan. Mengenai surat perjanjian yang dibuat secara sepihak oleh kakak saya dengan pihak penyewa. Mohon di review dan ditindak lanjuti. Berikut saya lampirkan berbagai data-data yang berkaitan dengan pelanggaran perda dan pelanggaran perjanjian sepihak. http://news.detik.com/berita-jawa-tengah/2951411/langgar-perda-2-tempat-hiburan-di-solo-ditutup-pemkot http://www.solopos.com/2015/06/25/penertiban-tempat-hiburan-langgar-perda-urhu-wali-kota-tutup-dua-tempat-hiburan-617605 http://www.merdeka.com/peristiwa/nekat-beroperasi-awal-ramadan-dua-tempat-hiburan-di-solo-ditutup.html NB: Untuk data tambahan akan saya lampirkan kembali nanti baik akan saya kirimkan surat secara langsung kepada bapak gubernur, maupun via website ini kembali.
Disposisi
Selasa, 15 Agustus 2017 - 16:21 WIB
Admin Gubernuran