Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP26357839

Rincian Aduan

LGWP26357839

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
08 Apr 2020
0 ditandai
Saya mempunyai kredit di fif group sama bank sinarmas. Saya meminta kelonggaran waktu untuk membayar seperti yang diterapkan oleh ojk. Tapi mereka tetap tidak mau dan saya harus tetap membayar nya. Padahal pekerjaan saya termasuk yang kena dampak covid-19 langsung. Sudah 3 minggu ini saya sudah tidak bisa bekerja karna diliburkan,dan suami juga sudah 2 minggu ini diliburkan kerja juga. Tapi pihak lesing/bank tidak mau tau masih disuruh membayar dan didatengin ke rumah terus. Misal kalau tidak dapat penangguhan cicilan angsuran nya minta diringan sedikit saja soal nya kami juga bingung mau bayar nya gimana kerja sudah diliburkan saya juga punya 2 anak balita juga. Mohon bantuan nya pak/bu

Disposisi

Rabu, 08 April 2020 - 08:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Rabu, 08 April 2020 - 10:41 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Seluruh Kegiatan Perbankan atau Jasa Keuangan yang terdaftar di OJK maka wajib menerapkan aturan sesuai Surat Edaran OJK dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. mohon untuk sering komunikasi dan meminta penjelasan sejelas-jelasnya kepada PIhak yang terkait. terima kasih

Progress

Senin, 25 Januari 2021 - 09:32 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Senin, 25 Januari 2021 - 09:32 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.