Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP26357839
Rincian Aduan
LGWP26357839
Selesai
Public
Saya mempunyai kredit di fif group sama bank sinarmas. Saya meminta kelonggaran waktu untuk membayar seperti yang diterapkan oleh ojk. Tapi mereka tetap tidak mau dan saya harus tetap membayar nya. Padahal pekerjaan saya termasuk yang kena dampak covid-19 langsung. Sudah 3 minggu ini saya sudah tidak bisa bekerja karna diliburkan,dan suami juga sudah 2 minggu ini diliburkan kerja juga. Tapi pihak lesing/bank tidak mau tau masih disuruh membayar dan didatengin ke rumah terus. Misal kalau tidak dapat penangguhan cicilan angsuran nya minta diringan sedikit saja soal nya kami juga bingung mau bayar nya gimana kerja sudah diliburkan saya juga punya 2 anak balita juga. Mohon bantuan nya pak/bu
Disposisi
Rabu, 08 April 2020 - 08:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Rabu, 08 April 2020 - 10:41 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Seluruh Kegiatan Perbankan atau Jasa Keuangan yang terdaftar di OJK maka wajib menerapkan aturan sesuai Surat Edaran OJK dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
mohon untuk sering komunikasi dan meminta penjelasan sejelas-jelasnya kepada PIhak yang terkait. terima kasih
Progress
Senin, 25 Januari 2021 - 09:32 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 25 Januari 2021 - 09:32 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.