Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP26310947
30 Oct 2016
Pak Gub saya kebetulan lulusan baru dari Poltekkes Kemenkes Yogyakarta Jurusan Analis Kesehatan. Saya lulus bulan Agustus 2016 kemarin. Yang saya keluhkan adalah kenapa di Jawa Tengah belum ada perekrutan pegawai non PNS dari BKD Jateng seperti halnya pemprov DIY yang sudah mengadakan. Kenapa saya keluhkan seperti itu pak gub? Karena ketika saya ingin mendaftar di DIY namun KTP saya Jawa Tengah sehingga tidak bisa mendaftar, lalu bagaimana apakah ada perekrutan pegawai di lingkungan dinas jateng, semisal balai laboratorium milik jateng. Kemudian saya juga mengeluhkan tentang pendaftaran RSUD yang "saklek" harus pakai STR. Memang STR adalah kunci dari tenaga kesehatan yang akan bekerja, namun apakah tidak dipertimbangkan kalau untuk fresh graduate untuk mencoba tes tersebut, belum tentu fresh graduate memiliki skill yang buruk. Dan kampus kami juga sudah lebih maju karena sudah adanya Surat Keterangan dalam Proses STR, artinya mahasiswa tersebut sudah menjadj anggota organisasi profesi dan hny menunggu dari pusat STR (Surat Tanda Registrasi) tersebut. Jadi perihal STR apakah itu salah mahasiswa yang sudah lulus, pdhl nyatanya kami sudah mendaftarkan 2 bulan yang lalu. Apakah RSUD di Jawa Tengah tidak memberikan kesempatan sedikitpun untuk fresh graduate yang nyatanya putra putri daerahnya ingin bekerja di daerahnya masing2(kembali ke daerahnya). Maaf bukan bermaksud membandingkan. RSUD di Jogja pun menerima mahasiswa untuk dijadikan pegawainya dengan hanya memakai Surat Keterangan dalam Proses STR karena mereka juga mengerti akan keadaan yang lama dalam mengurus STR. Padahal nyatanya sekarang STR sudah online tp masa pembuatannya seperti manual (lama). Mohon kebijakan dari Pak Gub atas hal ini. Terimakasih banyak. Salam hangat dari warga Jawa Tengah.
Disposisi
Senin, 31 Oktober 2016 - 05:49 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 01 November 2016 - 08:28 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Kamis, 03 November 2016 - 15:22 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
- Pengadaan CPNS
Aturan penermaan pegawai menggunakan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 98/2000 jo PP No 11/2002 jis PP No 78/2013dan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 / 2012
- Pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap
Aturan yang digunakan Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 5 tahun 2013.
- Untuk penerimaan pegawai suporting/tenaga non teknis (penjaga, petujgas kebersihan dll) dilaksanakan menggunakan Peraturan Presiden No 4 tahun 2015 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah