Rincian Aduan : LGWP26150853

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 28 Nov 2017

Kepada yth. Bp. Ganjar Pranowo cc : Disnaker Provinsi Jateng, menanggapi pengaduan kami waktu lalu terkait hal Struktur Upah dan Skala Upah untuk PT. Kayu Lapis Indonesia kendal, terima kasih atas tanggapan dari Satwasker provinsi Jateng yg telah menanggapi penggaduan kami, namun perlu kami beritahukan bahwa kami karyawan KLI selama ini belum mendapatkan sosialisasi/publikasi terkait SUSU KLI yang dwajibkan dalam peraturan permenaker no 1 th 2017 tersebut, seperti yg kita ketahui bahwa dalam permenaker tersebut perusahaan wajib memberitahukan struktur dan skala upah kepada seluruh karyawan, dan apabila memang benar sesuai kunjungan Satwasker ke KLI bahwa KLI sudah mempunyai SuSu tersebut, ini mengindikasikan adanya kecurangan dalam pelaksanaan peraturan tersebut, perusahaan membuat susu hanya untuk mengamankan diri agar tidak dikenai sanksi dan tanpa sepengetahuan naker susu tersebut tidak dilaksanakan dalam internal perusahaan, memang benat didalam pp PKB terbaru pada bab IV Tentang perlindungan upah, disana disebutkan ketentuan upah mengacu pada struktur upah perusahaan, namun pkb yg disosialisaikan ke karyawan tidak melampirkan struktur upah yang dimaksud, mohon kirannya dinas terkait dapat mengecek secara detail hingga terjun ke pelaksanaan susu tersebut di internal perusahaan, sampling wawancara ke sebagian besar karyawan, atau membuat acara sosialisai kepada karyawan. Mohon dapat dipertimbangkan. Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini