Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP26120501
Rincian Aduan
LGWP26120501
Verifikasi
Public
Saya ingin melaporkan bawhasanya ada lahan produktif pertanian dan merupakan jalur hijau yang akan di bangun kavling padahal saya pernah baca uu nya tidak diperbolehkan di bangun.lagipula lahan pertanian di desa kami tidaklah luasuas.dan yang mau membangun seorang lurah yang masih aktif yang semestinya tau peraturan...terimakasih .semoga pelaporan saya ino bisa ditindaklanjuti...
Disposisi
Selasa, 19 Mei 2020 - 10:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Verifikasi
Kamis, 06 Agustus 2020 - 10:21 WIBKabupaten Tegal
Kami sudah menindaklanjutinya dengan menghubungi Pemkab Tegal dan hari ini mungkin akan dilakukan peninjauan dan penindakan terhadap penyalahgunaan lahan hijau tersebut oleh Satpol PP Kab Tegal karena setelah dilakukan pengecekan administrasi dalam pengurusan juga tidak dipenuhi, dan sedang dicek tentang perizinannya ke Dinas PM dan PTSP Kab Tegal serta Tata Letak posisi lahanya oleh Dinas Perkimtaru Kab Tegal yang memang setelah diklarifikasi oeh Kecamatan Pangkah adalah Lahan Hijau yang memang tidak nboleh peruntukannya untuk lahan kavling .Mekaten nggeh