Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP26106045
KOTA PEKALONGAN, 24 Feb 2017
pak dikampung saya dukuh sidomulyo RW 01 kelurahan pasirsari kota pekalongan.warga kami memang semuanya menempati tanah PT KAI,dan itu kami lakukan karena kami belum bisa memiliki uang untuk membeli tanah yang bersertifikat.Tapi maksut saya begini pak,selama ini di RW kami setiap hari terkena banjir rob pak,bahkan sudah banyak rumah warga yang rusak,setiap kali kami melaporkan kepada ketua RW , kata pak RW tempat kami memang tidak dapat jatah bantuan rehab rumah kalau istilah dikampung kami bedah rumah dari pemerintah dengan alasan karena kami menempati tanah PT KAI.melalui layanan ini kami mohon kepada bapak agar ada pencerahan kepada kami mengapa seakan pemerintah memandang sebelah mata kepada kami.Sebelumnya kami mohon maaf pak apabila ada kata-kata kami ataupun tulisan kami yang kurang sopan. matur nuwun pak
Disposisi
Senin, 27 Februari 2017 - 15:15 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 06 Maret 2017 - 09:38 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Progress
Senin, 06 Maret 2017 - 09:39 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pak M.Sutrisno sudah menyadari kalau tidak dibenarkan menempati tanah yang bukan miliknya. Untuk itu Pak M. Sutrisno harap bersabar karena Pemkot Pekalongan akan mencarikan solusi yang terbaik terkait dengan relokasi. Hasil koordinasi dengan Pemerintah Kota Pekalongan bahwa Panjang Baru dan Panjang Rejo menjadi lokasi yang menurut rencana akan diusulkan ke Pusat sebagai hunian baru yang diperuntukkan bagi warga yang menempati tanah ilegal sebagai calon penghuninya. terima kasih
Selesai
Senin, 06 Maret 2017 - 09:43 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN