Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP26039805

Rincian Aduan

LGWP26039805

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
31 Dec 2020
0 ditandai
Desa pekasiran, Batur, Banjarnegara. Melaporkan bahwa sebagian hutan di desa pekasiran di jadikan lahan pertanian, apakah memang benar bahwa pihak perhutani memberi ijin atas pembebasan lahan tersebut atau tidak, dan saya mohon untuk pihak perhutani mengecek lokasinya apakah layak untuk di jadikan lahan tani atau tidak.. semoga ditanggapi terimakasih

Disposisi

Kamis, 31 Desember 2020 - 11:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banjarnegara

Verifikasi

Sabtu, 02 Januari 2021 - 15:38 WIB

Kabupaten Banjarnegara

dalam proses koordinasi dengan pihak terkait

Progress

Selasa, 05 Januari 2021 - 19:58 WIB

Kabupaten Banjarnegara

penjelasan kasi Tapem kec. Batur : sudah dilakukan mediasi antara masyarakat, warga desa, dan petugas BKSDA wilayah Banyumas timur. sudah dicapai kesepakatan bahwa penggunaan tanah tanpa ijin adalah sesuatu yang dilarang dan sudah dipasang tanda larangan alih fungsi lahan.

Selesai

Selasa, 05 Januari 2021 - 19:58 WIB

Kabupaten Banjarnegara

sudah ditindaklanjuti instansi terkait