Rincian Aduan : LGWP26017895

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 07 Apr 2021

Saya hendak memperpanjang SIM di Purwokerto. Sesuai berita yang saya baca di situs detik.com, perpanjangan dengan syarat surat keterangan dokter dapat dilakukan di puskesmas, klinik atau rumah sakit, karena itu bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. Tetapi saat saya mendatangi tempat untuk memperpanjang SIM dengan membawa surat keterangan dokter dari puskesmas, hal tersebut ditolak dan diharuskan tes kesehatan di Satpas Purwokerto. Apakah hal tersebut dibenarkan? Jika tidak, mohon ditindaklanjuti. Terimakasih pak gubernur

0 Orang Menandai Aduan Ini