Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP26017895
KABUPATEN BANYUMAS, 07 Apr 2021
Saya hendak memperpanjang SIM di Purwokerto. Sesuai berita yang saya baca di situs detik.com, perpanjangan dengan syarat surat keterangan dokter dapat dilakukan di puskesmas, klinik atau rumah sakit, karena itu bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. Tetapi saat saya mendatangi tempat untuk memperpanjang SIM dengan membawa surat keterangan dokter dari puskesmas, hal tersebut ditolak dan diharuskan tes kesehatan di Satpas Purwokerto. Apakah hal tersebut dibenarkan? Jika tidak, mohon ditindaklanjuti. Terimakasih pak gubernur
Disposisi
Kamis, 08 April 2021 - 08:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 08 April 2021 - 08:59 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Progress
Kamis, 15 April 2021 - 14:33 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Selasa, 04 Mei 2021 - 11:04 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Bahwa hasil lidik pelapor mengutip berita dari situs.com berita lama th. 2016 shg tidak relevan/tdk sesuai dng aturan yg berlaku. Sesuai srt Kapolres Banyumas no: R/114/IV/YAN.2.4/2021 |