Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP26017895
Rincian Aduan
LGWP26017895
Selesai
Public
Saya hendak memperpanjang SIM di Purwokerto. Sesuai berita yang saya baca di situs detik.com, perpanjangan dengan syarat surat keterangan dokter dapat dilakukan di puskesmas, klinik atau rumah sakit, karena itu bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. Tetapi saat saya mendatangi tempat untuk memperpanjang SIM dengan membawa surat keterangan dokter dari puskesmas, hal tersebut ditolak dan diharuskan tes kesehatan di Satpas Purwokerto. Apakah hal tersebut dibenarkan? Jika tidak, mohon ditindaklanjuti. Terimakasih pak gubernur
Disposisi
Kamis, 08 April 2021 - 08:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 08 April 2021 - 08:59 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara Ery Santosa. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Progress
Kamis, 15 April 2021 - 14:33 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polresta Banyumas untuk menindaklanjuti.
dng surat no: B/3840/IV/REN.4.2/2021/Bidpropam
tgl 15-04-2021
Selesai
Selasa, 04 Mei 2021 - 11:04 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Bahwa hasil lidik pelapor mengutip berita dari situs.com berita lama th. 2016 shg tidak relevan/tdk sesuai dng aturan yg berlaku. Sesuai srt Kapolres Banyumas no: R/114/IV/YAN.2.4/2021 |