Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP26009014

Rincian Aduan

LGWP26009014

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
12 Apr 2020
0 ditandai
Di desa penaruban tepatnya di wilayah kadus 1 ada penambangan yang menurut saya masih ilegal,, dengan mengerahkan alat berat dengan jumlah yang cukup banyak,, saya sebagai warga yang cinta alam menolak adanya galian c tersebut,, saya harap Bapak Gubernur bisa membantu masyarakat untuk menghentikan kegiatan tersebut,, saya mohon dengan sangat kepada Bapak Gubernur yang terhormat dan yang dicintai rakyat Jawa tengah

Disposisi

Minggu, 12 April 2020 - 05:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 13 April 2020 - 08:25 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Progress

Senin, 13 April 2020 - 08:40 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti, terima kasih.

Selesai

Selasa, 14 April 2020 - 07:17 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti laporgub terkait adanya penambangan liar galian C di Sungai Klawing, Kadus I,  Desa Penaruban, Kec. Kaligondang, Kab. Purbalingga telah kami lakukan pengecekan lapangan pada hari Senin tanggal 13 April 2020 dapat kami sampaikan sbb :
1. Tidak ada aktivitas penambangan di Sungai Klawing Dusun 1 Ds. Penaruban, Kec. Kaligondang. 
2. Terdapat 2 (dua) buah excavator di lokasi sekitar kordinat 7? 23’ 24,6” LS; 
109? 23’ 06.3” dalam kondisi off
3. Tidak ditemui penanggungjawab di lokasi tersebut (tidak ada orang yang dapat ditemui), sehingga tidak dapat diketahui kepemilikan excavator ataupun penanggungjawabnya.
 
Demikian, terima kasih.