Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP26009014
Rincian Aduan
LGWP26009014
Selesai
Public
Di desa penaruban tepatnya di wilayah kadus 1 ada penambangan yang menurut saya masih ilegal,, dengan mengerahkan alat berat dengan jumlah yang cukup banyak,, saya sebagai warga yang cinta alam menolak adanya galian c tersebut,, saya harap Bapak Gubernur bisa membantu masyarakat untuk menghentikan kegiatan tersebut,, saya mohon dengan sangat kepada Bapak Gubernur yang terhormat dan yang dicintai rakyat Jawa tengah
Disposisi
Minggu, 12 April 2020 - 05:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 13 April 2020 - 08:25 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Senin, 13 April 2020 - 08:40 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti, terima kasih.
Selesai
Selasa, 14 April 2020 - 07:17 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti laporgub terkait adanya penambangan liar galian C di Sungai Klawing, Kadus I, Desa Penaruban, Kec. Kaligondang, Kab. Purbalingga telah kami lakukan pengecekan lapangan pada hari Senin tanggal 13 April 2020 dapat kami sampaikan sbb :
1. Tidak ada aktivitas penambangan di Sungai Klawing Dusun 1 Ds. Penaruban, Kec. Kaligondang.
2. Terdapat 2 (dua) buah excavator di lokasi sekitar kordinat 7? 23’ 24,6” LS;
109? 23’ 06.3” dalam kondisi off
3. Tidak ditemui penanggungjawab di lokasi tersebut (tidak ada orang yang dapat ditemui), sehingga tidak dapat diketahui kepemilikan excavator ataupun penanggungjawabnya.
Demikian, terima kasih.