Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP25825666
KOTA SEMARANG, 04 Feb 2020
pak gub mau tanya saya pemilik tanah dan bangunan yang berada di jalan madukoro raya. kami membeli tanah tersebut sudah puluhan tahun yang lalu dan waktu itu janu menerima sertifikat hgb tanpa ada keterangan berdiri di atas hpl. problemnya saat ini saya yang memiliki usaha di sini selama puluhan tahun mau memperpanjang ijin perpanjangan HGB di tolak oleh dinas pertanahan katanya hgb tersebut berdiri di atas hpl. kami merasa dirugikan sekali karena awal kami membeli tanah ini dari developer kami di berikan sertifikat hgb murni. lalu saat ini kami di paksa turun kelas ke hgb di atas hpl. saya tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi antara pemprov dan pengembang, yang kami tau kami membeli tanah dengan sertifikat hgb murni tanpa embel embel di atas hpl dan saat ini kami ingin memperpanjang hgb kami dan tidak bisa. apakah kesalahan pemerintah waktu dulu sampai bisa mengeluarkan hgb murni atas tanah ini harus kami rakyat yang menanggung?. bukannya pemerintah harusnya bersama kami rakyat yang sudah menerima hgb sejak dahulu ini bisa memperpanjang hgbnya kembali tampa embel embel hpl nya.. karena kami membeli tanah ini dari developer dan menerima sertifikat atas tanah ini dari pemerintah waktu itu harusnya berkekuatan hukum. jika kesalahan pemerintah masa lampau di permasalahkan sekarang seharusnya jangan jadikan kami korban pak! tolong bantu kami pak Ganjar kembalikan hak hak kami atas tanah ini seperti waktu kita terima dulu. terima kasih
Disposisi
Selasa, 04 Februari 2020 - 09:26 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 10 Februari 2020 - 09:42 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Selasa, 11 Februari 2020 - 10:55 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah